Eksepsi Ditolak, Nadiem Akui Kecewa namun Hormati Putusan

JAKARTA – Proses hukum yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, resmi berlanjut ke tahap pembuktian setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak terdakwa. Putusan sela tersebut menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dinilai layak untuk diperiksa lebih lanjut di persidangan.

Usai sidang, Nadiem menyampaikan sikapnya secara terbuka kepada publik. Ia mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim, meski menegaskan tetap menghormati jalannya proses hukum yang sedang berlangsung.

“Saya kecewa terhadap putusan hari ini, tapi saya menghormati proses hukum. Dan memang saya ingin berterima kasih kepada Majelis Hakim walau ini bukan keputusan yang saya harapkan,” kata Nadiem usai menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/01/2026).

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Artinya, perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian, di mana jaksa dan tim penasihat hukum terdakwa akan saling menguji alat bukti serta keterangan saksi di hadapan persidangan.

Dalam pernyataannya, Nadiem juga menyinggung klarifikasi dari pihak Google terkait investasi perusahaan teknologi tersebut ke Gojek, yang kerap dikaitkan dengan dugaan konflik kepentingan dalam perkara ini. Ia menilai pernyataan tersebut dapat membantu menjernihkan duduk perkara.

“Juga alhamdulillah seperti yang teman-teman tahu, Google sudah buka suara dan sudah menyebut dengan sangat jelas tidak ada konflik kepentingan. Bahkan investasi Google mayoritas terjadi sebelum saya menjadi Menteri dan Chromebook terbukti bisa digunakan tanpa internet. Google juga berbicara Chromebook itu laptop nomor satu untuk pendidikan di dunia. Semoga ini bisa jadi penerangan,” ujarnya.

Menurut Nadiem, fakta-fakta tersebut diharapkan dapat dipertimbangkan secara objektif dalam proses pembuktian di persidangan nanti. Ia menegaskan bahwa kebijakan pengadaan perangkat teknologi dalam program digitalisasi pendidikan bertujuan untuk memperluas akses pembelajaran, terutama di tengah tantangan kesenjangan infrastruktur pendidikan.

Di sisi lain, jaksa penuntut umum tetap berpegang pada dakwaan yang menyebut adanya dugaan kerugian negara dalam jumlah besar. Dalam perkara ini, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Angka tersebut berasal dari dugaan kemahalan harga pengadaan laptop Chromebook senilai sekitar Rp 1,5 triliun, serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat dengan nilai sekitar Rp 621 miliar.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa keberatan terdakwa dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima. Hakim juga menegaskan bahwa surat dakwaan yang diajukan jaksa dinilai sah menurut hukum, sehingga tidak ada alasan yuridis untuk menghentikan perkara pada tahap awal.

“Menyatakan eksepsi atau perlawanan terdakwa dan penasehat hukumnya tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara PDS 79/M.1.10/MT.1/11/2025 tanggal 5 Desember 2005 adalah sah menurut hukum,” kata majelis hakim.

Dengan putusan tersebut, agenda persidangan selanjutnya akan difokuskan pada pemeriksaan saksi-saksi, ahli, serta pengajuan barang bukti. Perkara ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan kebijakan strategis di sektor pendidikan nasional dan melibatkan pejabat tinggi negara. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *