Oknum TNI Pembunuh Istri Dituntut Hukuman Mati
MEDAN – Proses hukum terhadap anggota TNI yang didakwa membunuh istrinya sendiri memasuki tahap krusial. Serma TDA, prajurit TNI yang bertugas di lingkungan Kodam I/Bukit Barisan, dituntut hukuman mati atas perbuatannya yang dinilai sebagai pembunuhan berencana. Tuntutan tersebut dibacakan oleh oditur militer dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-02 Medan.
Dalam persidangan, oditur menyampaikan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap istrinya yang berinisial A (34). Perbuatan tersebut dinilai memenuhi seluruh unsur pidana berat sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana yang berlaku.
“Berdasarkan uraian di atas, kami mohon agar Pengadilan Militer I/02 Medan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 459 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor Satu Tahun 2003 tentang KUHP,” kata Oditur Militer Letkol Sunardi saat membacakan tuntutan.
Atas dasar itu, oditur menegaskan bahwa Serma TDA layak dijatuhi pidana paling berat, mengingat sifat kejahatan yang dilakukan tidak hanya merenggut nyawa korban, tetapi juga mencederai nilai kemanusiaan, institusi keluarga, serta kehormatan profesi sebagai prajurit TNI.
“Dengan mengingat ketentuan pasal tersebut, kami mohon agar terdakwa atas nama Sersan Mayor Tengku Dian NRP 2109025284 0988, jabatan di Mako Denmadam 1 Bukit Barisan, dijatuhi hukuman pidana pokok, pidana mati,” ucapnya.
Dalam tuntutannya, oditur menyatakan tidak ditemukan satu pun alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat meringankan perbuatan terdakwa. Serma TDA dinilai sepenuhnya sadar dan bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukannya.
Motif pembunuhan disebut bermula dari ketidakmampuan terdakwa mengendalikan emosi terhadap istrinya. Emosi tersebut kemudian berujung pada tindakan kekerasan yang disengaja dan terencana, hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Motif Terdakwa melakukan tindak pidana karena tidak mampu menahan emosi terhadap istrinya,” ujarnya.
Oditur juga memaparkan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Di antaranya, perbuatan dilakukan terhadap istri sendiri yang seharusnya dilindungi, dilakukan dengan perencanaan matang, serta menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban. Selain itu, tindakan terdakwa dinilai mencoreng citra dan kehormatan institusi TNI sebagai alat negara yang seharusnya menjunjung tinggi disiplin, etika, dan nilai kemanusiaan.
Dalam tuntutan tersebut, oditur menegaskan bahwa tidak terdapat satu pun hal yang dapat dijadikan alasan meringankan hukuman bagi terdakwa. Sikap dan perilaku terdakwa selama proses hukum juga tidak menunjukkan adanya penyesalan yang dapat dipertimbangkan sebagai faktor keringanan.
Sidang ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat militer aktif dan menyangkut tindak pidana serius berupa pembunuhan berencana. Proses peradilan militer diharapkan dapat berjalan secara transparan dan objektif, sekaligus menjadi wujud komitmen institusi TNI dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, tuntutan oditur, serta pembelaan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan akhir. Putusan tersebut nantinya akan menentukan nasib hukum Serma TDA sekaligus menjadi tolok ukur keseriusan peradilan militer dalam menangani pelanggaran berat oleh anggotanya. []
Siti Sholehah.
