Dana Desa Digerakkan untuk Hortikultura, BUMDes Jadi Motor Ekonomi
KUTAI KARTANEGARA – Hamparan tanaman semangka dan melon kini tampak hijau di lahan hortikultura seluas satu hektare di Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak. Lahan yang sebelumnya belum produktif itu kini menjadi simbol baru pergerakan ekonomi desa, setelah Dana Desa digerakkan untuk sektor pertanian melalui BUMDes Karya Sejahtera.
Program hortikultura tersebut mulai dijalankan pada awal 2026 dengan nilai anggaran sekitar Rp100–150 juta yang bersumber dari Dana Desa.
Anggaran itu dialokasikan sebagai penyertaan modal BUMDes, sesuai kebijakan nasional yang mewajibkan minimal 20 persen Dana Desa digunakan untuk pengembangan usaha produktif.
Pengurus BUMDes Karya Sejahtera, Edy Said, mengatakan penanaman semangka dan melon dipilih karena memiliki siklus panen relatif cepat dan permintaan pasar yang stabil.
“Kami ingin Dana Desa tidak hanya habis untuk pembangunan fisik, tetapi berputar dan menghasilkan nilai tambah ekonomi bagi warga,” ujar Edy, Senin (12/1/2026).
Sebanyak 14 warga desa dilibatkan langsung dalam pengelolaan lahan, mulai dari pengolahan tanah, penanaman, hingga perawatan tanaman. Mayoritas tenaga kerja berasal dari kelompok tani dan pemuda desa, sehingga program ini sekaligus membuka lapangan kerja lokal.
Salah seorang warga yang terlibat, mengaku merasakan manfaat langsung dari program tersebut.
“Biasanya kami hanya mengandalkan pekerjaan serabutan. Sekarang ada penghasilan rutin dari mengelola kebun semangka dan melon ini,” katanya.
Menurutnya, selain menambah pendapatan, warga juga mendapat pengalaman baru dalam budidaya hortikultura skala usaha.
Selain berdampak pada tenaga kerja, hasil panen nantinya ditargetkan untuk memenuhi kebutuhan pangan lokal dan dipasarkan ke wilayah sekitar Muara Badak hingga kecamatan lain di Kutai Kartanegara.
Skema pemasaran tersebut diharapkan mampu menciptakan sumber Pendapatan Asli Desa (PADes) yang berkelanjutan.
Program ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang menempatkan sektor pertanian sebagai tulang punggung ekonomi desa. Landasan hukumnya antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, serta regulasi prioritas penggunaan Dana Desa.
Dengan pengelolaan berbasis potensi lokal dan melibatkan masyarakat secara langsung, Desa Badak Baru menunjukkan bahwa Dana Desa dapat menjadi penggerak ekonomi riil. Tidak hanya memperkuat ketahanan pangan, langkah ini juga memberi harapan baru bagi kemandirian ekonomi desa. []
Penulis: Anggi Triomi | Penyunting: Aulia Setyaningrum
