Pasutri Diserang Mantan Suami, Pelaku Terancam Hukuman Berat
BOGOR – Kasus kekerasan dalam lingkup relasi personal kembali terjadi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Seorang pria berinisial TH (38) ditangkap aparat kepolisian setelah melakukan penganiayaan berat terhadap pasangan suami-istri, HT (43) dan NB (41), di Kecamatan Pamijahan. Aksi tersebut diduga dipicu kecemburuan pelaku terhadap mantan istrinya yang telah membangun kehidupan rumah tangga baru.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Selasa (06/01/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di kediaman korban di Desa Gunung Picung. Pelaku datang ke rumah korban dan terlibat adu mulut sebelum akhirnya melakukan pembacokan menggunakan senjata tajam.
“Iya betul, (korban) sudah membuat laporan. Jadi korbannya dua orang, satu perempuan dan suaminya yang sekarang,” kata Kapolsek Cibungbulang Kompol Iwan Wahyudi ketika dimintai konfirmasi, Selasa (06/01/2026).
“Ini kan yang perempuan mantan istrinya yang bersangkutan, jadi pelaku ini mantan suaminya lah,” imbuhnya.
Akibat serangan tersebut, kedua korban mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh. NB mengalami luka bacok di kepala sebelah kiri serta luka robek di telinga, sementara HT menderita luka paling parah dengan sejumlah bacokan di bagian kepala dan tangan. Keduanya segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis intensif.
“Dibawa ke IGD RSUD Kota Bogor pada pukul 10.00 pagi dengan luka berbeda. NB datang dengan keluhan nyeri hebat di kepala sebelah kiri setelah dianiaya menggunakan golok, disertai luka robek di telinga kiri. suaminya HT, mengalami beberapa luka bacok di bagian kepala, kondisinya yang paling parah dalam insiden ini,” kata Humas RSUD Kota Bogor Patrick.
Pihak rumah sakit langsung melakukan tindakan medis berupa penghentian pendarahan, penjahitan luka, hingga pemeriksaan lanjutan melalui CT scan untuk memastikan tidak ada cedera serius yang mengancam keselamatan korban.
Dari hasil penyelidikan kepolisian, diketahui bahwa pelaku merupakan mantan suami NB. Dugaan sementara, pelaku tidak dapat menerima kenyataan bahwa mantan istrinya telah menikah kembali.
“Kronologisnya ini kan yang perempuan mantan istrinya yang bersangkutan, jadi pelaku ini mantan suaminya lah. Barang kali informasinya (mantan istri) sudah kawin siri lagi,” katanya.
Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri. Polisi kemudian melakukan pengejaran intensif hingga akhirnya berhasil menangkap TH beberapa hari kemudian.
“Jajaran Satreskrim Polres Bogor melalui Tim Resmob bekerja sama dengan Polsek Cibungbulang dan Polsek Kemang berhasil meringkus pelaku penganiayaan berat yang terjadi di wilayah hukum Polsek Cibungbulang,” kata Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, Sabtu (10/01/2026).
Motif pelaku diperkuat oleh keterangan penyidik yang menyebutkan adanya rasa kesal dan emosi mendalam akibat pernikahan baru mantan istrinya.
“Kalau motif karena kesal dengan mantan istrinya, karena nikah lagi kesalnya,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo.
Kapolres Bogor menambahkan bahwa emosi pelaku memuncak saat mendapati mantan istrinya tinggal bersama pria lain.
“Pelaku mendatangi rumah mantan istrinya dan terlibat cekcok mulut. Emosi pelaku memuncak saat mengetahui ada laki-laki lain (H) di rumah tersebut, yang berujung pada aksi pembacokan membabi buta,” ucapnya.
Atas perbuatannya, TH ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan ketentuan pidana dalam KUHP baru.
“Pelaku dijerat dengan pasal terkait Tindak Pidana Penganiayaan Berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP atau pasal terkait lainnya (merujuk pada pelaporan Pasal 468 KUHPidana baru), dengan ancaman hukuman penjara yang signifikan,” kata AKP Anggi.
Saat ini, pelaku ditahan di Mapolsek Cibungbulang. Polisi juga masih melakukan pencarian terhadap senjata tajam yang digunakan pelaku.
“Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pencarian terhadap barang bukti senjata tajam yang menurut pengakuan pelaku telah dibuang di jalan saat melarikan diri,” jelasnya. []
Siti Sholehah.
