Wardatina Tolak Perdamaian, Inara Rusli Tak Goyah

JAKARTA – Upaya penyelesaian perkara dugaan perzinaan melalui jalur restorative justice (RJ) yang diajukan Inara Rusli belum membuahkan hasil. Pihak terlapor, Wardatina Mawa, secara resmi menyampaikan penolakan terhadap ajakan damai tersebut. Meski demikian, Inara Rusli tetap menyatakan komitmennya untuk mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

Penolakan itu diketahui setelah Inara Rusli bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Renakta) Polda Metro Jaya. Kedatangan tersebut bertujuan untuk menerima surat resmi penolakan RJ dari pihak kuasa hukum Wardatina Mawa.

“Hari ini kami kuasa hukum Inara bersama Inara mendatangi Renakta Polda Metro Jaya dalam rangka untuk menerima surat penolakan RJ dari pihak kuasa hukumnya Mawa,” kata kuasa hukum Inara, Daru Quthny, di Polda Metro Jaya, Selasa (13/01/2026).

Daru menjelaskan, meskipun pihak Wardatina telah menyatakan sikapnya, keinginan untuk menempuh jalur restorative justice tidak surut dari pihak Inara. Menurutnya, upaya damai tersebut merupakan kehendak pribadi kliennya, bukan hasil tekanan atau kepentingan pihak tertentu.

“Jadi tetap dari pihak Inara berkeinginan untuk tetap terlaksananya restorative justice atau kita perdamaian. Seperti itu. Dengan seperti apa yang diinginkan oleh Mawa, kita juga belum tahu untuk bisa terealisasinya hal tersebut,” kata dia.

Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil sepenuhnya mencerminkan keinginan Inara Rusli. Tim kuasa hukum hanya menjalankan peran pendampingan dan tidak melakukan intervensi terhadap sikap kliennya.

“Sejauh ini keyakinan kita karena Inara Rusli sendiri memang berkeinginan untuk perdamaian itu. Dari diri dia sendiri. Seperti itu. Kami hanya kuasa hukum hanya menjalankan apa yang menjadi keinginan dari diri dia tanpa ada intervensi apa pun,” imbuhnya.

Meski ajakan damai belum menemukan titik temu, Daru menyatakan pihaknya tetap menghormati mekanisme hukum yang berlaku. Ia menyebut, apabila perdamaian tidak tercapai, maka proses hukum sepenuhnya berada dalam kewenangan penyidik.

“Ya konsekuensi kalau memang belum terjadi perdamaian, ya kita kembalikan kepada pihak penyidik. Mereka kan punya SOP sendiri, mereka punya aturan sendiri, apakah akan naik lidik, atau gimananya, ya itu hak prerogatif daripada penyidik di Renakta Polda Metro Jaya,” tutur dia.

Di sisi lain, komunikasi dengan pihak Wardatina Mawa tetap diupayakan sebagai bagian dari ikhtiar perdamaian. Namun, Daru menyadari bahwa setiap pihak memiliki hak dan pertimbangan hukum masing-masing dalam menyikapi perkara ini.

Kasus ini bermula dari laporan Wardatina Mawa terhadap Inara Rusli atas dugaan perzinaan. Dalam perkembangan selanjutnya, Inara Rusli sempat melaporkan Insanul Fahmi, suami Wardatina Mawa, atas dugaan penipuan. Namun laporan tersebut telah dicabut oleh Inara, yang dinilai sebagai salah satu bentuk itikad baik untuk meredakan konflik.

Hingga kini, perkara dugaan perzinaan tersebut masih dalam penanganan aparat kepolisian. Sementara itu, sikap Inara Rusli yang tetap membuka ruang perdamaian menunjukkan pendekatan berbeda dalam menyikapi persoalan hukum, dengan menempatkan penyelesaian secara damai sebagai prioritas utama, meski proses hukum formal tetap berjalan.[]

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *