Hakim Vonis 15 Tahun Penjara Pelaku Pembakaran Ayah Kandung

JAKARTA – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menjatuhkan vonis pidana penjara selama 15 tahun kepada M Alfian (25), seorang pedagang sate keliling asal Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, atas perbuatannya membakar ayah kandungnya sendiri hingga meninggal dunia. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim setelah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembakaran yang mengakibatkan korban tewas.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Alfian dengan pidana penjara selama 15 tahun,” demikian bunyi putusan dalam laman SIPP Pengadilan Negeri Lubuk Pakam seperti dikutip detikSumut, Rabu (14/01/2026).

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 187 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana tertuang dalam dakwaan kesatu jaksa penuntut umum. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 18 tahun penjara. Meski demikian, majelis hakim menilai unsur perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa telah terpenuhi dan menimbulkan akibat fatal berupa hilangnya nyawa korban.

Perkara ini berawal dari konflik berkepanjangan antara terdakwa dan korban, Aswar (49), yang merupakan ayah kandung Alfian. Berdasarkan fakta persidangan, hubungan keduanya kerap diwarnai pertengkaran, terutama setelah korban menikah lagi. Ketegangan dalam rumah tangga tersebut semakin memuncak seiring persoalan ekonomi dan pekerjaan terdakwa yang tidak menentu.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa peristiwa tragis tersebut terjadi pada 12 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di rumah korban yang berlokasi di Jalan Platina I, Kelurahan Titi Papan. Pada hari kejadian, korban semula berniat mengantar terdakwa untuk kembali berjualan sate keliling. Sebelumnya, terdakwa sempat berhenti berdagang karena dagangannya tidak laku.

Korban kemudian menasihati anaknya agar kembali bekerja dan tidak menyerah menghadapi kesulitan hidup. Namun, nasihat tersebut justru memicu emosi terdakwa. Ia merasa tersinggung dan marah, hingga pertengkaran kembali terjadi antara keduanya.

Dalam kondisi emosi yang tidak terkendali, terdakwa kemudian mengunci seluruh pintu rumah. Saat itu, hanya ada dua orang di dalam rumah, yakni terdakwa dan korban. Situasi tersebut kemudian berujung pada tindakan keji yang dilakukan terdakwa terhadap ayahnya sendiri.

Perbuatan pembakaran yang dilakukan terdakwa menyebabkan korban mengalami luka bakar parah hingga akhirnya meninggal dunia. Peristiwa tersebut menggemparkan warga sekitar dan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat pelaku dan korban memiliki hubungan darah langsung.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan norma keluarga. Hubungan orang tua dan anak yang seharusnya dilandasi rasa hormat dan kasih sayang justru berakhir dengan tindak kekerasan ekstrem.

Di sisi lain, hal-hal yang meringankan turut dipertimbangkan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan, sehingga vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa. Meski demikian, hakim menegaskan bahwa hukuman penjara selama 15 tahun diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar konflik keluarga tidak diselesaikan dengan kekerasan. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *