TPG THR 100 Persen Guru Belum Cair, Dana Sudah Ditransfer : Mengapa Pemkab Probolinggo Masih Menunda Pembayaran?
PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM-Kabar bahwa dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan THR 100 persen telah ditransfer penuh oleh pemerintah pusat seharusnya menjadi angin segar bagi guru ASN di Kabupaten Probolinggo.
Namun realitas di lapangan justru menghadirkan tanda tanya besar.
Menanggapi belum dicairkannya TPG THR dan gaji 13 bagi guru di Kabupaten Probolinggo Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kristiana Ruliani, S Sos, MM menegaskan tertundanya pencairan karena dana dari pusat masuk pada akhir tahun yakni 30 Desember 2025.
“Untuk TPG THR dan Gaji 13, sesuai PMK 372 masuk ke kasda daerah tanggal 30 Desember 2025 karena tidak memungkinkan dilakukan pergeseran diakhir tahun, sementara APBD sudah ditetapkan sebelum masuk rekening RKUD,”kata Kristiana Ruliani, S.Sos, MM Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo, Kamis (15/1/2026).
Disinggung kapan pencairannya, Kristiana Ruliani mengatakan, masih menunggu regulasi.
“Pencarian TPG THR dan gaji 13 masih menunggu regulasi,”ujarnya singkat.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikdaya) Kabupaten Probolinggo, Hary Tjahjono, SE, MM membenarkan bahwa dana dari pusat yang diperuntukkan untuk pembayaran TPG dan THR 100 Persen sudah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
“Untuk dana sudah masuk di RKUD di akhir tahun 2025 yang lalu,”ujar Hary Tjahjono, belum lama ini.
Seperti diketahui, hingga awal 2026, masih banyak guru yang mempertanyakan satu hal mendasar: mengapa hak mereka belum juga cair, padahal pusat menyatakan dana sudah tersedia?
Persoalan ini bukan sekadar soal teknis pembayaran, melainkan menyangkut kepastian hukum dan tanggung jawab pemerintah daerah.
Dalam regulasi fiskal nasional, pemerintah pusat telah menegaskan posisi dan kewenangannya.
Dana tambahan alokasi umum untuk pembayaran TPG, THR, dan gaji ke 13 guru ASN daerah telah diatur secara rinci dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 372 Tahun 2025.
Regulasi tersebut berlaku untuk guru ASN daerah yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Salah satu poin kunci terdapat dalam diktum ketujuh, yang menegaskan kewajiban pemerintah daerah untuk menganggarkan dan merealisasikan pembayaran THR dan gaji ke 13 pada tahun anggaran 2025.
Artinya, secara prinsip, hak guru memang harus dibayarkan pada tahun tersebut.
Namun, kebijakan fiskal tidak selalu berjalan seiring dengan kesiapan administrasi daerah. Fakta menunjukkan, tidak semua pemerintah daerah mampu menuntaskan pencairan sebelum tutup buku anggaran 2025.(rac)
