SP2HP Terbit, Bukti Keseriusan Polres Probolinggo Tangani Dugaan Perzinahan

0-3840x1742-0-0#

PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM-Upaya hukum yang dilakukan pengacara Ning Anta Rohma (26 tahun) warga Dusun Karnin Wetan, Desa Sumberkerang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo perlahan namun pasti mulai ada sinyal positif dalam kasus dugaan perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 ayat (1) huruf a KUHP.

Laporan itu tercatat dengan nomor LPM/123.SATRESKRIM/XI/2025/POLRES PROBOLINGGO tanggal 21 November 2025.

Hal tersebut diketahui setelah Kepolisian Resor Probolinggo, menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada Ning Anta Rohma selaku pelapor pada Kamis, 15 Januari 2026.

Dalam SP2HP bernomor B/104/I/RES/1.24/2026 yang ditandatangani Kasatreskrim Polres Probolinggo tersebut dijelaskan akan segera mengirimkan undangan klarifikasi dan melakukan introgasi kepada FZ dan MIF masing-masing sebagai terlapor.

Meski kasus dugaan perzinahan ini masih dalam tahap penyelidikan, namun pihak Satreskrim unit IV PPA Polres Probolinggo sudah menunjukkan kinerja positif dengan melakukan introgasi masing-masing sebagai saksi kepada AR, RM, ARH, RAM serta melakukan koordinasi dengan ahli pidana.

Menurut Khofy, SH., MH seorang praktisi hukum asal Kabupaten Probolinggo, perlindungan korban merupakan salah satu capaian penting dalam perkembangan hukum pidana modern.

Orientasi hukum yang semula berfokus pada pelaku (offender-oriented justice) kini bergeser ke arah perlindungan korban (victim-centered justice), sebagaimana tercermin dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK).

Namun, penguatan perlindungan tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai pemberian kekebalan hukum absolut terhadap subjek hukum yang berstatus korban. Tafsir yang berlebihan justru berpotensi menabrak prinsip dasar hukum pidana, terutama asas legalitas, persamaan di hadapan hukum, dan pertanggungjawaban pidana individual.

Isu ini mengemuka setelah adanya pernyataan salah satu kuasa hukum yang menyebut bahwa laporan pidana lain tidak dapat diproses secara hukum karena pihak yang dilaporkan telah lebih dahulu berstatus sebagai korban dalam perkara kekerasan seksual. Pandangan tersebut patut diuji secara kritis dalam kerangka hukum positif Indonesia.

Sementara itu, kuasa hukum Ning Anta Rohma, Pradipto Atmasumu, SH, MH mengapresiasi langkah Polres Probolinggo yang dinilainya responsif dan profesional dalam menindaklanjuti laporan kliennya.

“Kami menghargai kerja penyidik yang telah menindaklanjuti laporan klien kami secara prosedural dan transparan. SP2HP ini menunjukkan bahwa laporan tersebut ditangani secara serius sesuai koridor hukum,”pungkas Pradipto Atmasunu.(rac)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *