Dugaan Pencemaran Nama Baik, Akun YouTube Dilaporkan Ke Polres Probolinggo

0-3840x1742-0-0#

PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM-Salah satu akun YouTube dilaporkan ke Polres Probolinggo pada Selasa, 20 Januari 2026 atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Anta Rohma (26 tahun) warga Desa Sumberkerang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.

“Hari ini saya melaporkan oknum yang memproduksi vidio di akun YouTube yang didalamnya berisi ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap saya,”ujar Anta Rohma usai membuat laporan resmi di SPKT Polres Probolinggo, Selasa (20/1/2026) sekira pukul 10.00 wib.

Menurut Anta Rohma, oknum yang memproduksi vidio di akun YouTube tentang aksi damai didepan Mapolres Probolinggo pada Selasa (13/1/206) itu tidak mengkonfirmasi terlebih dahulu.

“Saya tidak terima dengan isi vidio tersebut, karena memang yang bersangkutan tidak mengkonfirmasi terlebih dahulu sehingga cenderung beritanya tidak berimbang,”ungkap Anta Rohma, didampingi kuasa hukumnya Pradipto Atmasunu, SH, MH.

Lebih jauh Anta Rohma menyesalkan isi pemberitaannya memojokkan sepihak, sehingga berpotensi merugikan pihak lain.

“Saya mohon laporan ini tetap diproses dan tegakkan keadilan,”pintanya.

Sementara itu Pradipto Atmasunu mengatakan, Anta Rohma (pelapor) merasa dirugikan salah satu akun YouTube, isi beritanya sangat tidak berimbang.

“Saya mengawal klien untuk melaporkan salah satu akun YouTube karena merasa dirugikan, didalam berita tersebut sangat tidak berimbang, seharusnya jurnalistik itu memberikan informasi yang berimbang tidak sepihak,”ungkap pria yang juga berprofesi sebagai pengajar disalah satu perguruan tinggi swasta ini.

Pradipto Atmasunu menambahkan, ketika pelapor melakukan demo didepan Mapolres Probolinggo pada Selasa 13 Januari 2026 yang lalu, tapi secara visual suaranya orang itu bukan secara faktual yang disampaikan.

“Sehingga berdampak kien kami dirugikan secara materiil dan formil,”imbuhnya.

Masih kata Pradipto Atmasunu, didalam akun YouTube tersebut tidak tertera box redaksi sehingga untuk melakukan permintaan hak jawab dan hak koreksi tidak bisa dilakukan.

“Dalam akun YouTube tersebut tidak tertera box redaksi, saya mendapat info dalam akun YouTube sebagai media tersebut sudah tutup, jadi dimanfaatkan oleh yang bersangkutan,”pungkas Pradipto Atmasunu.(rac)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *