Toko Plastik di Jaksel Jadi Kedok Jual Obat Keras

JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap praktik peredaran obat keras ilegal yang diduga telah lama beroperasi di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial J (30) yang diduga berperan sebagai pengedar, sekaligus menyita ribuan butir obat keras dan uang tunai hasil penjualan. Peristiwa penangkapan ini terjadi pada Minggu malam (18/01/2026) dan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan peredaran obat-obatan berbahaya tanpa izin edar.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah toko plastik di wilayah Jagakarsa. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh personel Subdirektorat 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Setelah dilakukan pemantauan dan penyelidikan, polisi memastikan adanya aktivitas jual beli obat keras ilegal di lokasi tersebut.

Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Rumangga, menjelaskan bahwa tersangka diamankan saat sedang menjaga toko yang dijadikan kedok untuk menjalankan bisnis ilegal tersebut. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan, dan dari lokasi kejadian polisi menemukan ribuan butir obat keras yang disimpan di dalam toko.

“Mengamankan satu orang pelaku inisial J dan 4.395 butir psikotropika obat berbahaya tanpa izin edar di Jagakarsa,” kata Rumangga kepada wartawan, Senin (19/01/2026).

Berdasarkan keterangan polisi, toko plastik yang dijadikan kedok tersebut berada di Jalan Mochammad Kahfi II, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Lokasi ini dinilai cukup strategis karena aktivitas jual beli di toko tersebut tampak seperti usaha biasa, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar dalam waktu lama.

Dalam penggeledahan, polisi menyita berbagai jenis obat keras yang peredarannya dibatasi dan hanya boleh digunakan dengan resep dokter. Barang bukti yang diamankan antara lain 1.255 butir Tramadol, 1.340 butir Heximer, 106 butir Calmlet Alprazolam 1 mg, serta 1.694 butir Trihex. Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli, serta uang tunai sebesar Rp 11 juta yang diduga merupakan hasil penjualan obat keras tersebut.

Pengungkapan kasus ini kembali menyoroti modus peredaran obat keras ilegal yang kerap memanfaatkan usaha kecil sebagai kamuflase. Polisi menilai cara tersebut sengaja dipilih untuk mengelabui aparat dan masyarakat, mengingat toko plastik merupakan jenis usaha yang umum dan jarang dicurigai sebagai tempat transaksi obat-obatan terlarang.

“Saat ini barang bukti dan tersangka telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Penyidik masih mendalami peran tersangka J dalam jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk pemasok dan jaringan distribusi obat-obatan tersebut ke wilayah lain di Jakarta dan sekitarnya.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, khususnya yang berkaitan dengan peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya. Kepolisian menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin edar merupakan tindak pidana serius karena dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat, terutama generasi muda.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran obat keras ilegal masih menjadi ancaman nyata di wilayah perkotaan. Aparat kepolisian memastikan akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan tegas guna memutus mata rantai distribusi obat-obatan berbahaya di Jakarta. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *