Perkara Judi, Legislator Kudus Jalani Kerja Sosial 60 Jam
JAKARTA – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai menunjukkan dampak konkret dalam praktik peradilan. Pengadilan Negeri Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis pidana kerja sosial terhadap anggota DPRD Kudus, Superiyanto, dalam perkara perjudian. Putusan tersebut menjadi catatan penting karena merupakan kali pertama hukuman kerja sosial diterapkan di Kabupaten Kudus sejak KUHP baru resmi berlaku pada awal 2026.
Berdasarkan putusan pengadilan, Superiyanto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perjudian. Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur pelanggaran Pasal 303 bis KUHP lama yang telah disesuaikan dengan Pasal 427 KUHP baru.
Sidang perkara ini digelar di Pengadilan Negeri Kudus pada Selasa (20/01/2026). Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Yuli Purnomosidi dengan didampingi hakim anggota Petrus Nico Kristian dan Arini Laksmi Noviyandari. Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana kerja sosial kepada terdakwa selama 60 jam.
Superiyanto sebelumnya dijatuhi pidana penjara selama empat bulan. Namun, seiring dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan terbaru, pidana tersebut tidak harus dijalani dalam bentuk kurungan. Hakim memutuskan mengganti hukuman penjara dengan kerja sosial yang dilaksanakan selama tiga jam per hari dalam kurun waktu 20 hari berturut-turut.
“Hukuman kerja sosial terdakwa dilaksanakan di Balai Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus. Jika terdakwa tidak melaksanakan pidana kerja sosial baik seluruhnya maupun sebagian, maka pidana penjara yang telah dijatuhkan akan diberlakukan kembali,” kata Ketua Majelis Hakim Yuli Purnomosidi saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menegaskan bahwa penerapan pidana kerja sosial tersebut berlandaskan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam ketentuan tersebut, hakim diberi kewenangan untuk mengganti pidana penjara dengan pidana alternatif berupa kerja sosial bagi terdakwa yang dijatuhi hukuman di bawah lima tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa tujuan pemidanaan tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pembinaan serta pemberian efek jera yang proporsional. Oleh karena itu, pidana kerja sosial dinilai lebih tepat diterapkan dalam perkara ini, terlebih terhadap terdakwa yang berstatus sebagai pejabat publik.
Vonis yang dijatuhkan kepada Superiyanto lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama enam bulan. Namun, majelis hakim berpendapat bahwa hukuman yang lebih ringan sudah cukup untuk mempertanggungjawabkan perbuatan terdakwa di hadapan hukum.
Selain Superiyanto, majelis hakim juga menjatuhkan putusan terhadap empat terdakwa lain dalam perkara perjudian yang sama, yakni Rud, Kus, Sud, dan Sun. Para terdakwa tersebut sebelumnya dituntut pidana penjara selama tujuh bulan oleh jaksa. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis enam bulan penjara yang juga diganti dengan pidana kerja sosial selama 60 jam, dilaksanakan tiga jam per hari selama 20 hari.
Baik Superiyanto maupun empat terdakwa lainnya menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Dengan sikap jaksa tersebut, para terdakwa belum dapat langsung dibebaskan setelah putusan dibacakan dan masih menunggu sikap hukum lanjutan dari penuntut umum. []
Siti Sholehah.
