Cegah Banjir, Pemkot Serang Kembalikan Fungsi Kali Kroya
SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengambil langkah tegas dalam upaya pengendalian banjir dengan menertibkan puluhan bangunan liar yang berdiri di sepanjang aliran Kali Kroya, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen. Kebijakan ini ditempuh setelah keberadaan bangunan tersebut dinilai mempersempit badan sungai dan menghambat aliran air, sehingga memperparah risiko banjir di wilayah sekitarnya.
Penertiban dilakukan pada Selasa (20/01/2026) sebagai bagian dari program normalisasi Kali Kroya. Langkah ini menjadi salah satu fokus Pemkot Serang dalam penanganan persoalan banjir yang kerap melanda kawasan Kasemen, terutama saat curah hujan tinggi. Pemerintah daerah menilai, pengembalian fungsi sungai sebagai saluran alami air merupakan langkah mendesak demi keselamatan masyarakat.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menegaskan bahwa Kali Kroya sejatinya merupakan kawasan alur sungai yang tidak diperuntukkan bagi bangunan permanen. Oleh karena itu, penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi sungai sebagaimana mestinya.
“Wilayah ini pada dasarnya adalah sungai. Dengan penertiban ini, kita kembalikan fungsi alurnya agar air dapat mengalir dengan baik dan tidak lagi menimbulkan banjir,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (21/01/2026).
Berdasarkan hasil pendataan pihak Kecamatan Kasemen, tercatat sedikitnya 41 bangunan liar berdiri di atas badan sungai, termasuk di kawasan Kejangkereta. Bangunan-bangunan tersebut diketahui telah lama menutup sebagian besar aliran Kali Kroya dan menjadi salah satu penyebab utama terjadinya genangan air yang merugikan warga di wilayah hilir.
Pemkot Serang menegaskan bahwa kebijakan penertiban ini bukan semata-mata tindakan represif, melainkan langkah preventif untuk melindungi kepentingan masyarakat yang lebih luas. Menurut Budi, keberadaan puluhan bangunan tidak sebanding dengan potensi kerugian yang dialami ribuan warga akibat banjir.
“Jangan sampai kepentingan puluhan bangunan mengorbankan ribuan warga. Penertiban ini dilakukan demi keselamatan dan kepentingan masyarakat yang lebih luas,” kata Budi.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, pemerintah daerah juga menyiapkan skema relokasi bagi warga terdampak. Sejumlah warga ditawarkan untuk menempati rumah susun (rusun) yang telah disiapkan Pemkot Serang, sementara lainnya diberikan kebebasan untuk mencari hunian alternatif secara mandiri. Skema relokasi ini sebelumnya telah diterapkan di wilayah Sukadana sebagai bagian dari penataan kawasan rawan banjir.
Selain relokasi, Pemkot Serang juga menyiapkan uang kerahiman bagi pemilik bangunan yang terdampak penertiban. Besaran bantuan tersebut disesuaikan dengan kriteria bangunan, setelah melalui proses verifikasi dokumen kepemilikan oleh pihak terkait.
“Namun, apabila terbukti berdiri di atas tanah negara dan melanggar ketentuan hukum, maka langkah tegas akan diambil demi mewujudkan Kota Serang yang aman dari banjir,” ujarnya.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa penertiban bangunan liar ini akan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan, seiring dengan program penataan sungai dan pengendalian banjir di berbagai titik rawan di Kota Serang. Normalisasi Kali Kroya diharapkan dapat meningkatkan kapasitas tampung air dan mengurangi risiko banjir yang selama ini menjadi keluhan utama warga.
Langkah ini sekaligus menjadi pesan bahwa tata ruang kota harus dijaga secara konsisten, agar pembangunan tidak mengorbankan fungsi lingkungan dan keselamatan masyarakat. Pemkot Serang berharap upaya ini dapat menjadi solusi jangka panjang dalam menciptakan kota yang lebih aman, tertata, dan bebas dari ancaman banjir. []
Siti Sholehah.
