RI Nilai Aksi Israel di Yerusalem Langgar Hukum Internasional
JAKARTA – Pemerintah Indonesia secara tegas menyampaikan kecaman atas tindakan Israel yang menghancurkan fasilitas milik United Nations Relief and Works Agency for Palestine Refugees in the Near East (UNRWA) di Yerusalem Timur. Indonesia menilai aksi tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip hukum internasional, khususnya yang mengatur kekebalan dan imunitas lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam menjalankan mandat kemanusiaan.
Kecaman itu disampaikan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) melalui pernyataan resmi yang diunggah di akun X pada Rabu (21/01/2026). Indonesia menegaskan bahwa penghancuran markas UNRWA yang terjadi pada 20 Januari 2026 tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
“Indonesia mengutuk keras penghancuran fasilitas UNRWA oleh Israel pada 20 Januari 2026 di Yerusalem Timur. Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap kekebalan dan imunitas UNRWA,” ujar Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dalam akun X resminya, Rabu (21/01/2026).
Indonesia menekankan bahwa seluruh pihak, terutama negara yang memiliki kewenangan di wilayah pendudukan, wajib menghormati keistimewaan dan kekebalan PBB beserta badan-badannya. Kemlu RI menyebut bahwa tindakan Israel tersebut bertentangan dengan kewajiban hukum internasional yang telah ditegaskan oleh Mahkamah Internasional.
RI secara khusus menyoroti Advisory Opinion Mahkamah Internasional tertanggal 22 Oktober 2025 yang menegaskan kewajiban Israel untuk mendukung kehadiran PBB di wilayah pendudukan Palestina, termasuk UNRWA sebagai lembaga kemanusiaan yang memiliki peran krusial dan tidak tergantikan.
“Indonesia menegaskan Advisory Opinion Mahkamah Internasional (22 Oktober 2025) yang menyatakan Israel berkewajiban mendukung kehadiran PBB di wilayah pendudukan Palestina, termasuk UNRWA, sebagai lembaga kemanusiaan yang perannya tidak tergantikan, serta menghormati keistimewaan dan kekebalan PBB sesuai hukum internasional,” ucap Kemlu RI.
Selain penghancuran fasilitas, Indonesia juga menyoroti penerapan aturan nasional Israel yang dinilai menghambat operasi UNRWA dalam menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada para pengungsi Palestina. Menurut Indonesia, kebijakan tersebut bertentangan dengan kewajiban internasional Israel sebagai pihak yang berkuasa di wilayah pendudukan.
“Indonesia menyerukan agar Israel menghormati hukum humaniter internasional dan hukum internasional, termasuk menjamin perlindungan fasilitas dan personel PBB,” ujar Kemlu RI.
Sebelumnya, Israel mengerahkan sejumlah buldoser untuk meratakan bangunan markas besar UNRWA yang terletak di kawasan Sheikh Jarrah, Yerusalem Timur. Aksi tersebut memicu kecaman luas dari komunitas internasional, termasuk dari Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres secara terbuka mengutuk tindakan tersebut dan meminta Israel segera menghentikan pembongkaran fasilitas UNRWA. PBB menegaskan bahwa kompleks UNRWA merupakan wilayah yang memiliki kekebalan dan tidak dapat diganggu gugat.
“Sekretaris Jenderal mendesak pemerintah Israel untuk segera menghentikan pembongkaran kompleks UNRWA Sheikh Jarrah, dan untuk mengembalikan serta memulihkan kompleks tersebut dan tempat-tempat UNRWA lainnya kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa tanpa penundaan,” kata juru bicara Guterres, Farhan Haq kepada wartawan.
Israel, di sisi lain, berulang kali menuding UNRWA memberikan perlindungan kepada kelompok militan Hamas serta menuduh sejumlah staf UNRWA terlibat dalam serangan Hamas pada 7 Oktober 2023. Namun, tudingan tersebut terus menuai perdebatan dan belum menghapus kewajiban Israel untuk menghormati hukum internasional dan perlindungan terhadap misi kemanusiaan. []
Siti Sholehah.
