Dicoret karena Tunanetra, Sultan Akhirnya Sah Ketua RW

JAKARTA – Polemik pemilihan Ketua RW di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, sempat mencuat setelah seorang warga bernama Sultan (58) dinyatakan tidak memenuhi syarat meski memperoleh suara terbanyak dalam pemungutan suara. Alasan pencoretan tersebut dipicu oleh kondisi Sultan yang merupakan penyandang tunanetra, sehingga dinilai tidak memenuhi persyaratan sehat jasmani oleh sebagian warga.

Peristiwa ini menuai perhatian publik karena menyentuh isu hak politik penyandang disabilitas dalam proses demokrasi di tingkat paling bawah, yakni pemilihan ketua lingkungan. Sultan sebelumnya telah memenangkan pemilihan Ketua RW berdasarkan hasil suara warga. Namun, kemenangan tersebut dipersoalkan setelah muncul aduan dari sejumlah warga kepada pihak kelurahan.

Lurah Ujung Bulu, Hasrah, membenarkan adanya laporan masyarakat yang mempertanyakan kelayakan Sultan untuk menjabat Ketua RW. Aduan itu disampaikan ke kelurahan pada Jumat (09/01/2026), atau beberapa hari setelah proses pemungutan suara selesai.

“Aduan warga kemarin itu menyampaikan bahwa saya tidak ingin memiliki calon RW yang dalam kondisi yang tidak sehat. Karena secara fisik memang Pak Sultan itu ada salah satu fungsi tubuh yang tidak berfungsi dengan baik, yaitu mata,” kata Hasrah.

Hasrah menjelaskan, laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh panitia pemilihan RT/RW dengan melakukan penelusuran ulang terhadap persyaratan administrasi calon. Panitia mengacu pada peraturan wali kota (Perwali) yang mengatur syarat kesehatan jasmani dan rohani bagi calon ketua RT/RW.

Menurut Hasrah, seluruh tahapan pemilihan telah dijalankan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk mekanisme penanganan aduan masyarakat. Ia menegaskan bahwa kelurahan tidak serta-merta mengambil keputusan sepihak, melainkan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan ulang terhadap status kesehatan Sultan.

Seiring berjalannya proses klarifikasi, muncul pandangan bahwa kondisi disabilitas tidak dapat disamakan dengan ketidakmampuan menjalankan tugas kepemimpinan. Isu ini kemudian mendapat perhatian Pemerintah Kota Parepare, hingga akhirnya dilakukan peninjauan kembali atas keputusan pencoretan tersebut.

Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menegaskan bahwa persyaratan sehat jasmani dan rohani tidak serta-merta mengecualikan penyandang disabilitas dari hak untuk dipilih dan menjabat sebagai Ketua RW.

“Saya menegaskan bahwa surat berbadan sehat jasmani dan rohani itu tidak termasuk difabel. Yang dimaksud itu yang berbeda,” kata Tasming.

Dengan penegasan tersebut, Sultan akhirnya dinyatakan memenuhi syarat dan sah sebagai Ketua RW terpilih. Keputusan ini sekaligus mengakhiri polemik yang sempat berkembang di tengah masyarakat. Pemerintah daerah berharap kejadian serupa tidak terulang kembali, khususnya yang berkaitan dengan diskriminasi terhadap warga difabel.

Tasming juga menyampaikan apresiasi kepada Sultan atas kesabarannya selama proses tersebut berlangsung. Ia berharap proses pelantikan dapat berjalan lancar tanpa hambatan lebih lanjut.

“Oleh karena itu, Bang One (Sultan), selamat ya. Mudah-mudahan tidak ada kendala lagi. Nanti kita upayakan pelantikan RT/RW ini sebelum bulan Ramadan. Kemungkinan besar di Kampung Enjoy nanti kita lantik,” jelasnya.

Kasus ini menjadi refleksi penting bagi penyelenggaraan demokrasi di tingkat lokal. Kejadian tersebut menunjukkan perlunya pemahaman yang lebih baik mengenai inklusivitas dan kesetaraan hak warga negara, termasuk bagi penyandang disabilitas, dalam proses pemerintahan dan pelayanan publik. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *