Kondisi Tahanan Palestina Jadi Sorotan Organisasi HAM

TEL AVIV — Tuduhan pelanggaran hak asasi manusia kembali mencuat terhadap sistem penahanan Israel setelah organisasi HAM B’Tselem merilis laporan terbaru berjudul Living Hell. Laporan yang dipublikasikan secara daring pada Selasa (20/01/2026) ini memuat kesaksian para mantan tahanan Palestina yang menggambarkan pengalaman mereka selama ditahan di penjara dan pusat penahanan Israel, termasuk dugaan penyiksaan fisik, kekerasan seksual, dan perlakuan tidak manusiawi.

Laporan tersebut merupakan pembaruan dari laporan sebelumnya berjudul Welcome to Hell yang diterbitkan pada Agustus 2024. Jika laporan awal memuat 55 kesaksian, edisi terbaru ini menambahkan 21 kesaksian baru, sehingga memperluas gambaran mengenai kondisi penahanan yang dialami warga Palestina sejak eskalasi konflik pada Oktober 2023.

Salah satu mantan tahanan yang bersuara adalah Tamer Qarmut, warga Beit Lahiya di Gaza Utara. Ia mengaku trauma akibat perlakuan yang dialaminya selama berada dalam tahanan. Kesaksiannya, bersama korban lainnya, menjadi bagian dari laporan yang disusun B’Tselem.

Direktur Eksekutif B’Tselem, Yuli Novak, menyampaikan kritik keras terhadap kebijakan penahanan Israel.
“Penjara-penjara Israel telah berubah menjadi jaringan kamp penyiksaan,” ujar Yuli Novak kepada DW.

Dalam laporannya, B’Tselem menilai bahwa kekerasan terhadap tahanan Palestina bukan sekadar insiden terpisah, melainkan bagian dari kebijakan yang sistemik dan terlembagakan.
“Israel terus menjalankan kebijakan sistemik dan terinstitusionalisasi berupa penyiksaan dan perlakuan buruk terhadap tahanan Palestina, yang disetujui dan didukung oleh sistem politik, peradilan, media, dan otoritas penjara itu sendiri, yang bahkan membanggakan kondisi menyiksa tahanan Palestina,” tulis laporan tersebut.

Menanggapi tuduhan itu, Layanan Penjara Israel (Israel Prison Service/IPS) membantah keras seluruh isi kesaksian.
“Klaim mengenai ‘kekerasan sistemik’ atau penyiksaan adalah salah dan tidak didukung bukti,” kata IPS kepada DW.
“Semua tahanan ditahan sesuai prosedur hukum, dan hak-hak mereka, termasuk akses terhadap makanan, perawatan medis, dan kondisi hidup yang manusiawi, dijaga oleh staf profesional yang terlatih,” tambah juru bicara IPS.

Berdasarkan data IPS per September 2025, sebanyak 10.863 warga Palestina ditahan sebagai “tahanan keamanan.” Dari jumlah tersebut, 3.521 orang merupakan tahanan administratif yang dipenjara tanpa persidangan, 2.623 orang diklasifikasikan sebagai “kombatan ilegal,” 3.227 orang masih menjalani proses hukum, dan 1.492 orang telah divonis pengadilan.

Dalam pertukaran tahanan besar pada 13 Oktober 2025, sekitar 2.000 warga Palestina dibebaskan, termasuk Tamer Qarmut. Pertukaran itu juga membebaskan 20 sandera Israel yang ditahan Hamas sejak 7 Oktober 2023, melalui kesepakatan gencatan senjata yang dimediasi Amerika Serikat. Meski demikian, jumlah tahanan Palestina saat ini tetap jauh lebih tinggi dibandingkan sebelum konflik, ketika IPS mencatat 4.935 tahanan pada September 2023.

Selain penjara sipil, laporan tersebut juga menyoroti kamp penahanan militer yang dioperasikan Angkatan Pertahanan Israel (IDF), khususnya fasilitas Sde Teiman di Gurun Negev. Sejumlah mantan tahanan menyebut kamp tersebut sebagai lokasi dengan perlakuan paling keras.

Salah satu mantan tahanan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan,
“Di Sde Teiman, saya mengalami hari-hari tersulit dalam hidup saya. Saya masih menderita trauma berat. Mereka menahan saya telanjang, dan tentara mengerahkan anjing yang menyerang saya. Mereka memukul penis saya, mengikatnya dengan kabel plastik hingga bengkak dan berdarah.”

Kesaksian lain disampaikan Muhammad al-Mishwakhi (45), yang menggambarkan kondisi kebersihan yang memprihatinkan selama penahanan.
“Di Sde Teiman, mereka hampir tidak memperbolehkan kami mandi, dan jika diperbolehkan pun hanya dua menit. Kami tidak mengganti pakaian olahraga lebih dari dua bulan.”

IDF menyatakan pihaknya menolak tuduhan penyiksaan sistemik dan menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai hukum.
“IDF menanggapi setiap pelanggaran dengan sangat serius karena bertentangan dengan nilai-nilai inti kami,” demikian pernyataan resmi IDF.

Namun, laporan lembaga swadaya masyarakat internasional menunjukkan rendahnya akuntabilitas. Investigasi NGO Action on Armed Violence pada Agustus 2025 mencatat bahwa 88 persen penyelidikan atas dugaan penyiksaan dihentikan tanpa hasil.

Para pengamat menilai, meningkatnya laporan pelanggaran HAM ini memperkuat desakan internasional agar Israel membuka akses pemantauan independen terhadap fasilitas penahanan dan meninjau kembali kebijakan hukumnya, termasuk wacana penerapan kembali hukuman mati bagi terpidana terorisme yang tengah dibahas di parlemen Israel. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *