Di Balik Keputusan Indonesia Bergabung Dewan Perdamaian Trump
JAKARTA – Keputusan Indonesia untuk bergabung dengan Dewan Perdamaian bentukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandai babak baru dalam dinamika diplomasi global, khususnya terkait upaya penyelesaian konflik di Jalur Gaza. Meski diklaim sebagai inisiatif perdamaian internasional, langkah ini memunculkan perdebatan luas mengenai arah politik luar negeri dan posisi lembaga-lembaga multilateral yang telah ada, seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Indonesia bergabung bersama sejumlah negara dengan mayoritas penduduk Muslim, termasuk Turki, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab. Keikutsertaan negara-negara tersebut diumumkan melalui pernyataan bersama yang diunggah oleh Kementerian Luar Negeri Indonesia.
“Setiap negara akan menandatangani dokumen keanggotaan sesuai dengan prosedur hukum dan prosedur lain yang diperlukan masing-masing,” tulis pernyataan bersama yang diunggah akun Kementerian Luar Negeri Indonesia, Kamis (22/01/2026).
Dalam pernyataan yang sama, negara-negara tersebut menegaskan dukungan terhadap inisiatif perdamaian yang dipimpin Trump, termasuk gencatan senjata permanen dan rekonstruksi Gaza. Mereka juga menekankan pentingnya perdamaian yang adil dan berkelanjutan berdasarkan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri serta kedaulatan negara sesuai hukum internasional.
“Sehingga ini membuka jalan bagi keamanan dan stabilitas bagi semua negara dan rakyat di kawasan tersebut,” demikian bunyi pernyataan tersebut.
Namun, bergabungnya Indonesia tidak lepas dari sorotan. Salah satu kritik utama tertuju pada struktur Dewan Perdamaian yang tidak melibatkan perwakilan warga Palestina dalam jajaran dewan eksekutifnya. Sebaliknya, mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair justru masuk dalam Dewan Eksekutif Pendiri, meski rekam jejak politiknya—terutama dukungannya terhadap invasi Irak tahun 2003—menuai kontroversi di tingkat global.
Aspek lain yang memicu pertanyaan adalah skema keanggotaan permanen yang mengharuskan pembayaran sebesar US$1 miliar. Meski disebutkan dana tersebut akan digunakan untuk mendukung rekonstruksi Gaza, mekanisme pengelolaan dan akuntabilitasnya masih belum dijelaskan secara rinci.
Sejumlah laporan juga menyebut Dewan Perdamaian Trump berpotensi mengambil peran yang selama ini dijalankan oleh PBB. Dalam draf piagamnya, lembaga ini disebut akan mengadopsi pendekatan baru yang dinilai lebih “lincah dan efektif” dalam menyelesaikan konflik global. Pendekatan tersebut memunculkan kekhawatiran akan melemahnya sistem multilateral yang telah lama menjadi rujukan tata kelola perdamaian dunia.
Menurut sumber diplomatik Prancis yang dikutip AFP, piagam Dewan Perdamaian dinilai “melampaui kerangka kerja Gaza” dan berpotensi mempertanyakan prinsip serta struktur PBB yang selama ini diakui secara internasional.
Khaled Elgindy dari Quincy Institute for Responsible Statecraft juga menilai langkah ini sebagai upaya memperluas pengaruh politik global Amerika Serikat.
“Rasanya pemerintahan mereka (pemerintahan Trump) ingin memperluas jangkauan Dewan Perdamaian dan bahkan berencana mengganti sistem PBB saat ini,” kata Elgindy kepada Reuters.
Di tengah kritik tersebut, Indonesia tampaknya memposisikan diri sebagai bagian dari upaya diplomasi alternatif, dengan tetap membawa mandat konstitusional untuk mendukung kemerdekaan Palestina. Namun, efektivitas Dewan Perdamaian Trump dalam mendorong rekonstruksi Gaza dan menciptakan perdamaian berkelanjutan masih akan sangat bergantung pada implementasi kebijakan, keterlibatan pihak-pihak terkait, serta konsistensi terhadap hukum internasional.
Dengan kondisi Gaza yang porak-poranda—sekitar 80 persen bangunan hancur atau rusak menurut PBB—dunia internasional kini menanti apakah Dewan Perdamaian ini akan menjadi terobosan nyata atau justru menambah kompleksitas baru dalam konflik berkepanjangan di Timur Tengah. []
Siti Sholehah.
