Baru Bebas Penjara, Residivis Curanmor di Jonggol Kembali Ditangkap

BOGOR – Aksi pencurian kendaraan bermotor kembali terjadi di wilayah Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Seorang pria berinisial RN alias Emon harus berurusan lagi dengan pihak kepolisian setelah dipergoki warga saat mencuri sepeda motor di kawasan parkiran indekos, Desa Sukanegara, Kecamatan Jonggol. Ironisnya, pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa yang baru saja menghirup udara bebas dari lembaga pemasyarakatan.

Kapolsek Jonggol, Kompol Hida Tjahyono, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan satu orang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang sempat menjadi sasaran amuk massa.

“Telah mengamankan satu orang pelaku pencurian kendaraan bermotor di Desa Sukanegara, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Pelaku berinisial RN alias Emon,” kata Hida, Senin (26/01/2026).

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (25/01/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Berdasarkan keterangan kepolisian, Emon beraksi tidak seorang diri. Ia bersama seorang rekannya menyasar sepeda motor milik penghuni indekos yang diparkir di area sekitar tempat tinggal korban. Saat itu, pelaku diduga telah merusak bagian lubang kunci motor dan berusaha membawa kabur kendaraan tersebut.

Namun, aksi pelaku tidak berjalan mulus. Salah satu rekan korban memergoki gerak-gerik mencurigakan Emon dan langsung meneriakkan kata maling. Teriakan tersebut mengundang perhatian warga sekitar yang kemudian berbondong-bondong mendatangi lokasi kejadian.

“Saat pelaku (Emon) berusaha membawa kendaraan hasil curian, kemudian ketahuan oleh salah satu rekan korban dan diteriaki maling. Sehingga pelaku berhasil diamankan warga dan sempat dihakimi massa. Sedangkan rekan pelaku melarikan diri menggunakan motor pelaku,” ujar Hida.

Akibat amukan warga, Emon mengalami sejumlah luka. Petugas kepolisian yang tiba di lokasi segera mengamankan pelaku untuk mencegah tindakan main hakim sendiri berlanjut. Pelaku kemudian dibawa ke Puskesmas Jonggol untuk mendapatkan perawatan awal sebelum dirujuk ke RSUD Cileungsi guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku yang mengalami luka bekas penganiayaan kemudian dibawa oleh petugas ke Puskesmas Jonggol dan dicek kondisinya di RSUD Cileungsi,” imbuh Hida.

Lebih lanjut, polisi mengungkapkan bahwa Emon bukanlah pelaku baru dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Ia tercatat sebagai residivis yang sebelumnya pernah ditangkap dan diproses hukum oleh Polsek Jonggol pada pertengahan tahun 2025. Bahkan, Emon baru beberapa hari keluar dari Lapas Pondok Rajeg Bogor sebelum kembali melakukan tindak pidana yang sama.

“Pelaku merupakan residivis kasus curanmor yang baru keluar menjalani hukuman di Lapas Pondok Rajeg beberapa hari yang lalu. Sebelumnya pada pertengahan tahun 2025 juga pernah ditangkap dan diproses hukum di Polsek Jonggol,” jelas Hida.

Saat ini, Emon telah diamankan di rumah tahanan Polsek Jonggol untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan penyelidikan guna memburu rekan pelaku yang berhasil melarikan diri. Atas perbuatannya, Emon dijerat dengan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPN. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *