Sidang Chromebook, Tim Nadiem Soroti Kesaksian yang Dinilai Tidak Bebas

JAKARTA – Proses persidangan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim kembali diwarnai sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada kualitas dan independensi keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan kekhawatiran pihaknya terhadap kesaksian sejumlah saksi yang dinilai tidak disampaikan secara bebas. Menurutnya, terdapat indikasi bahwa saksi-saksi tersebut memberikan jawaban yang seragam dan tidak wajar saat menjawab pertanyaan majelis hakim.

“Dan juga harapan kami, saksi-saksi yang kemarin itu juga ada beberapa yang ganjil, yang kaitannya dengan yang ditanyakan oleh Majelis Hakim yang mulia, jawabannya bersamaan, sama persis. Sehingga menjadi kuat dugaan kami bahwa saksi-saksi tersebut diarahkan dan dalam keadaan kondisi tertekan,” ujar Ari Yusuf Amir kepada wartawan seusai sidang, Senin (26/01/2026).

Ari menilai keseragaman jawaban tersebut berpotensi mengaburkan upaya pengadilan dalam menggali kebenaran materiil. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar mekanisme pemeriksaan saksi dilakukan secara selektif. Menurutnya, tidak semua saksi seharusnya diperiksa secara bersamaan karena ada saksi yang memiliki posisi strategis dan informasi penting.

“Oleh karena itu Yang Mulia, kami mengusulkan bahwa oke beberapa bisa kita gabungkan menjadi satu, tapi untuk Saksi Purwadi, kami minta tetap sendirian. Selanjutnya untuk saksi yang lainnya, silakan bisa bersamaan sesuai dengan yang diusulkan oleh rekan-rekan Jaksa Penuntut Umum. Karena kaitan dengan Saksi Purwadi ini cukup penting kalau dia memberikan keterangan secara pribadi secara independen,” ujarnya.

Langkah ini disebut sebagai upaya menjaga integritas persidangan agar setiap saksi dapat menyampaikan keterangan secara jujur tanpa tekanan dari pihak mana pun. Ari menegaskan bahwa kesaksian yang independen merupakan kunci utama dalam membuktikan perkara secara adil dan objektif.

Selain itu, tim kuasa hukum Nadiem juga mengambil langkah lanjutan dengan melaporkan sejumlah saksi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dalam proyek pengadaan Chromebook. Adapun saksi yang dilaporkan meliputi mantan Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek Jumeri, Widyaprada Ahli Utama Ditjen Paudasmen Sutanto, serta mantan Dirjen Paudasmen Hamid Muhammad.

“Dan sesuai dengan komitmen kami, karena saksi-saksi kemarin mencoba untuk berbelit-belit dalam keterangannya, kami telah melaporkan itu ke KPK. Itu surat laporan yang sudah kami masukkan,” kata Ari.

Dalam persidangan, Ari juga sempat mengajukan permohonan agar para saksi diberikan Al-Qur’an secara langsung sebelum memberikan keterangan, dengan tujuan mengingatkan kewajiban berkata jujur. Namun, majelis hakim menilai pengambilan sumpah dengan Al-Qur’an di atas kepala sudah cukup sesuai ketentuan hukum.

“Saya kira sebagai umat Islam, saya kira dengan adanya Al-Qur’an di atas kepala itu sudah meyakinkan untuk kita ya. Insyaallah. Ya, demikian ya. Oke. Jadi kita sesuai tata tertib pengambilan sumpah. Maju dua langkah untuk yang di belakang,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah.

Sebagai informasi, Nadiem Anwar Makarim didakwa terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun. Nadiem sebelumnya telah mengajukan eksepsi, namun ditolak oleh majelis hakim sehingga persidangan berlanjut ke tahap pembuktian. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *