Status Tersangka Digugat, Richard Lee Tempuh Jalur Praperadilan
JAKARTA – Dokter sekaligus figur publik Richard Lee menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka yang ditetapkan oleh Polda Metro Jaya. Langkah hukum tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang dilaporkan oleh dr Samira Farahnaz, yang dikenal publik dengan sebutan Dokter Detektif (Doktif).
Permohonan praperadilan tersebut telah resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Informasi ini dibenarkan oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya melalui jajaran Humas. Polda Metro Jaya menyatakan telah menerima pemberitahuan terkait pendaftaran gugatan tersebut oleh kuasa hukum Richard Lee.
“Kami telah menerima informasi jika tanggal 22 Januari kemarin, kuasa hukum DRL mengajukan praperadilan, mendaftarkan di PN Jakarta Selatan terhadap penetapan tersangka DRL,” ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo kepada wartawan, Senin (26/01/2026).
Pengajuan praperadilan ini menjadi langkah hukum yang lazim ditempuh tersangka untuk menguji keabsahan proses penyidikan, termasuk penetapan status tersangka oleh aparat penegak hukum. Dalam hal ini, Polda Metro Jaya menegaskan menghormati langkah hukum yang diambil Richard Lee sebagai hak yang dijamin oleh undang-undang.
Andaru menegaskan bahwa penyidik tidak mempersoalkan upaya hukum tersebut dan siap mengikuti seluruh proses yang akan berjalan di pengadilan. Polda Metro Jaya, kata dia, akan menyiapkan seluruh dokumen dan barang bukti yang diperlukan untuk menghadapi sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.
“Ya kita hargai ini upaya hukum dari PH, dari tersangka DRL. Itu sah-sah saja dan itu dijamin oleh KUHAP. Itu hak daripada terlapor atau tersangka. Polda Metro Jaya dalam hal ini akan menghadapi praperadilan itu, menyiapkan barang bukti, kelengkapan yang diperlukan. Kami menunggu panggilan dari PN Jakarta Selatan untuk menghadapi sidang praperadilan ini,” tutur Andaru.
Kasus yang menjerat Richard Lee bermula dari laporan yang dilayangkan dr Samira Farahnaz pada 2 Desember 2024. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Dalam perkara ini, Richard Lee diduga melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan bidang kesehatan serta perlindungan konsumen.
Penetapan status tersangka terhadap Richard Lee dilakukan setelah perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan. Kepolisian menyatakan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk pemenuhan unsur-unsur yang diperlukan dalam penetapan tersangka.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak sebelumnya telah membenarkan status hukum Richard Lee. Ia menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
“Perkara tersebut sudah dalam penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada Saudara RL,” kata Reonald kepada wartawan, Selasa (06/01/2026).
Dengan diajukannya praperadilan ini, proses hukum terhadap Richard Lee memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nantinya akan memeriksa apakah penetapan tersangka yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana atau tidak.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih menunggu jadwal resmi persidangan dari PN Jakarta Selatan. Sementara itu, penyidik memastikan tetap bersikap profesional dan terbuka terhadap setiap mekanisme hukum yang berlaku dalam penanganan perkara tersebut. []
Siti Sholehah.
