Bos Apotek di Cilegon Didenda Rp 1,2 Miliar Kasus Obat Ilegal
JAKARTA – Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis bersalah terhadap pemilik Apotek Gama 1 di Kota Cilegon, Lucky Mulyawan Martono, dalam perkara peredaran obat ilegal dan penjualan obat keras tanpa resep dokter. Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (26/01/2025), majelis hakim menghukum Lucky dengan pidana denda sebesar Rp 1,2 miliar atau subsider kurungan selama enam bulan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.
Majelis hakim menyatakan Lucky terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Putusan tersebut dibacakan oleh hakim Hasanuddin dalam sidang terbuka untuk umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara denda sejumlah Rp 1.200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan enam bulan,” kata Hasanuddin saat membacakan putusan, Senin (26/01/2025).
Selain Lucky, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Popy Herlinda Ayu Utami selaku apoteker di Apotek Gama 1. Popy divonis pidana denda sebesar Rp 210 juta dengan ketentuan subsider kurungan selama tiga bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara denda sejumlah Rp 210 juta,” kata hakim.
Namun demikian, vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kedua terdakwa lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Cilegon. Dalam tuntutannya, jaksa sebelumnya meminta agar Lucky dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1,8 miliar, sementara Popy dituntut membayar denda Rp 312 juta.
Perkara ini berawal dari hasil pengawasan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Serang pada tahun 2019. Saat itu, BBPOM menerima laporan masyarakat terkait dugaan praktik jual beli obat stelan atau obat keras tanpa kemasan yang dilakukan oleh Apotek Gama 1. Menindaklanjuti informasi tersebut, BPOM menerbitkan Surat Perintah Tugas pada 12 Februari 2019 untuk melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi apotek.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas BPOM menemukan sejumlah pelanggaran serius. Pelanggaran tersebut meliputi penyimpanan obat di gudang lantai tiga yang tidak memiliki izin, penyaluran obat keras tanpa resep dokter, serta peredaran obat racikan, obat tradisional, dan kosmetik yang tidak mengantongi izin edar resmi. Atas temuan itu, BPOM menerbitkan Surat Peringatan kepada Apotek Gama 1 pada 6 Maret 2019.
Meski telah diberikan peringatan, pelanggaran serupa kembali ditemukan dalam inspeksi mendadak yang dilakukan BPOM pada 19 September 2024. Dalam sidak tersebut, petugas kembali menemukan sediaan farmasi serta ruang penyimpanan cangkang kapsul di lantai tiga yang tidak memiliki izin. Rangkaian temuan itulah yang kemudian menjadi dasar penegakan hukum terhadap Lucky Mulyawan Martono dan Popy Herlinda Ayu Utami.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap regulasi di bidang kefarmasian. Penjualan obat keras tanpa resep dokter dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat dan merusak sistem pengawasan obat yang telah ditetapkan negara. Aparat penegak hukum pun menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelanggaran serupa demi melindungi kesehatan publik. []
Siti Sholehah.
