Terkait Dugaan Perzinahan, Kuasa Hukum Pelapor Minta Keadilan Ditegakkan

0-3840x1742-0-0#

PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM-Kasus dugaan perzinahan yang dilaporkan Anta Rohma (26 tahun) warga Dusun Karnin Wetan, Desa Sumberkerang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo kini tengah berproses di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Probolinggo.

Laporan itu tercatat dengan nomor LPM/123.SATRESKRIM/XI/2025/POLRES PROBOLINGGO tanggal 21 November 2025.

Untuk memastikan pemanggilan terhadap Terlapor FZ, Anta Rohma didampingi penasehat hukumnya S. Husein, SH mendatangi UPPA Polres Probolinggo pada Selasa, 27 Januari 2026 sekitar pukul 10.30 Wib.

Tampak Anta Rohma dengan raut muka serius berdialog langsung dengan penyidik UPPA Polres Probolinggo Bripda Akmal Maulana Ramadhan.

Dalam pembicaraannya, secara tegas disampaikan kepada Anta Rohma selaku Pelapor bahwa pihaknya sudah berkirim surat pemanggilan kepada Terlapor FZ untuk yang kesekian kalinya.

“Suratnya sudah dikirim kemarin (red : Senin 26 Januari 2026), untuk pemanggilannya hari Kamis Bu, SP2HP nya saya buatkan,”kata Bripda Akmal Maulana Ramadhan, Selasa (27/1/2026).

Terkait hal tersebut Anta Rohma menyampaikan permintaan kepada Kapolres Probolinggo agar kasus yang ia laporkan mendapat atensi khusus mengingat laporannya sudah berlangsung lama, tepatnya pada 21 November 2026.

“Saya memohon dengan hormat Bapak Kapolres Probolinggo agar kasus yang saya laporkan bisa dinaikkan statusnya ke penyidikan, mengingat bukti-bukti cukup memperkuat dugaan tersebut,”pinta Anta Rohma yang juga didampingi para alumni santri Ponpes Tarbiyatul Islam Desa Sumberkerang.

Sementara itu S. Husein, SH selaku penasehat hukum Anta Rohma berpendapat semestinya jika tidak memenuhi panggilan beberapa kali, seharusnya ada panggilan paksa.

“Jika sampai tiga kali dipanggil penyidik secara patut tidak datang seharusnya ada panggilan paksa bilamana tanpa ada alasan,”ujar S. Husein, SH disela-sela mendampingi Anta Rohma, Selasa (27/1/2026).

Dirinya meminta kepada penyidik UPPA Polres Probolinggo lebih profesional dalam menangani kasus ini.

“Harus profesional lah, kalau sudah tidak ada iktikad baik tolong ditegakkan keadilan sebaik-baiknya,”pungkasnya.(rac)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *