Nasihat Guru Berujung Laporan Polisi, Ini Penjelasan Polres Tangsel
TANGERANG SELATAN – Sebuah unggahan di media sosial yang menarasikan seorang guru sekolah dasar (SD) di Tangerang Selatan dilaporkan ke polisi oleh orang tua murid menyita perhatian publik. Kasus ini menjadi sorotan karena pelaporan tersebut diduga bermula dari nasihat guru kepada muridnya terkait sikap kepedulian terhadap sesama.
Informasi yang beredar menyebutkan peristiwa itu terjadi saat kegiatan lomba sekolah pada Agustus 2025. Unggahan tersebut pertama kali viral setelah dibagikan oleh anak dari guru yang bersangkutan, lalu menyebar luas ke berbagai platform media sosial. Dalam narasi unggahan, guru itu disebut dipolisikan usai menegur muridnya yang dinilai kurang menunjukkan empati terhadap temannya.
Berdasarkan cerita yang beredar, insiden bermula ketika salah seorang murid terjatuh setelah sebelumnya meminta temannya untuk menggendongnya. Saat murid tersebut terjatuh, tidak ada respons cepat dari siswa lain untuk memberikan pertolongan. Melihat kejadian itu, guru kemudian memberikan nasihat agar murid tersebut dan teman-temannya lebih peduli terhadap sesama.
Namun, nasihat tersebut diduga dipersepsikan secara berbeda oleh pihak orang tua. Teguran yang disampaikan guru di hadapan murid lain dianggap sebagai bentuk memarahi siswa di depan umum. Meski pihak sekolah dan orang tua sempat melakukan mediasi, permasalahan tersebut tidak berakhir damai.
Orang tua murid kemudian melaporkan sang guru ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). Tak berhenti di situ, laporan juga dilayangkan ke Polres Metro Tangerang Selatan dengan dugaan kekerasan verbal terhadap anak.
Kepolisian membenarkan adanya laporan tersebut. Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Yudhi Susanto mengatakan laporan dari orang tua murid telah resmi diterima dan terdaftar sejak Desember 2025.
“Kalau laporan polisi, karena haknya masyarakat, saat ini sudah terdaftar di kita sejak bulan Desember,” kata Yudhi saat dihubungi, Selasa (27/01/2026).
Yudhi menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan tidak dapat diartikan sebagai bentuk kriminalisasi terhadap profesi guru. Ia menyatakan kepolisian bekerja berdasarkan prosedur operasional standar (SOP) dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Tapi kalau kriminalisasi, itu nggak ada, SOP ya. Saat ini kita masih mendalami perkaranya, masih sesuai SOP yang ada. Kita kan juga asas praduga dan lainnya. Sementara sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan terkait itu,” jelasnya.
Menurut Yudhi, polisi belum dapat memerinci secara lengkap duduk perkara kasus tersebut. Ia menyebut banyak versi informasi yang beredar di media sosial sehingga diperlukan pendalaman lebih lanjut untuk memperoleh gambaran yang utuh dan objektif.
“Itu kami belum dapat data validnya, karena banyak beredar. Hanya membenarkan bahwa peristiwanya saat ini sudah dilaporkan. Kalau untuk koridor dugaan pidananya, kan masih didalami,” imbuhnya.
Saat ini, penanganan perkara tersebut telah dilimpahkan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Selatan. Proses penyelidikan masih berjalan guna menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Kasus ini memantik diskusi luas di masyarakat, khususnya mengenai batasan antara nasihat, teguran pendidik, dan dugaan kekerasan verbal. Publik juga menyoroti pentingnya komunikasi yang sehat antara pihak sekolah dan orang tua murid agar persoalan pendidikan dapat diselesaikan secara proporsional tanpa harus berujung pada proses hukum. []
Siti Sholehah.
