Konten “Sewa Pacar” Libatkan Anak, Kreator Diamankan Polisi

TASIKMALAYA – Fenomena konten digital yang menyimpang kembali memicu kegelisahan publik. Seorang kreator konten berinisial SL resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tasikmalaya Kota atas dugaan tindak pidana perlindungan anak. Penetapan status hukum ini dilakukan setelah konten bertajuk “sewa pacar” yang dibuat SL viral dan menuai kecaman luas dari masyarakat.

Konten tersebut dianggap melanggar norma sosial dan hukum karena melibatkan anak-anak sekolah. Dalam video yang beredar, SL mengajak anak di bawah umur untuk berpura-pura berpacaran dengan iming-iming uang tunai sebesar Rp 50 ribu serta janji ditraktir jajanan. Praktik ini dinilai sebagai bentuk eksploitasi anak demi kepentingan konten dan keuntungan ekonomi.

Seiring dengan viralnya konten tersebut, sejumlah warga dan perempuan lain turut mengungkap pengalaman serupa yang mereka alami. Pengakuan ini memperkuat dugaan bahwa tindakan SL bukan kejadian tunggal, melainkan dilakukan secara berulang. Aparat kepolisian pun bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan mendalam melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, SL sempat memenuhi panggilan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah ditemukan cukup alat bukti untuk meningkatkan status hukum yang bersangkutan.

Sekitar pukul 21.00 WIB, SL terlihat digiring petugas keluar dari ruang pemeriksaan menuju ruang tahanan. Dengan tangan terborgol dan mengenakan kaus abu-abu, ia tampak tertunduk lesu saat dikawal sejumlah penyidik. Momen tersebut turut disaksikan awak media yang berada di Mapolres Tasikmalaya Kota.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka per malam ini,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra.

Menurut Herman, SL dijerat dengan pasal terkait tindak pidana eksploitasi anak untuk kepentingan komersial atau keuntungan ekonomi. Penyidik menilai aktivitas yang dilakukan tersangka berpotensi memberikan dampak psikologis serius bagi korban, sekaligus menciptakan preseden buruk dalam dunia kreator digital.

“Kasusnya terkait eksploitasi anak secara ekonomi. Untuk sementara satu pasal dulu, nanti kita lihat perkembangannya,” ujar Herman.

Pihak kepolisian menyatakan penyidikan masih terus berlanjut. Tidak menutup kemungkinan adanya penambahan pasal ataupun tersangka lain jika ditemukan fakta baru dalam proses penyelidikan. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih kritis dan segera melaporkan konten digital yang melibatkan anak-anak secara tidak wajar.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pembuat konten agar tidak mengabaikan batas etika dan hukum demi popularitas di media sosial. Perlindungan anak tetap menjadi prioritas utama, dan setiap bentuk eksploitasi, baik secara langsung maupun terselubung, akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *