Ribuan Guru Madrasah Non ASN Di Kabupaten Probolinggo Sudah Terima Tunjangan

PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM-Sebanyak kurang lebih tiga ribuan guru madrasah non-ASN di lingkungan Kemenag Kabupaten Probolinggo sudah menerima tunjangan.

Namun tersisa tigaratusan guru  madrasah non-ASN yang belum menerima hak Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau gaji terutang tahun 2018 dan 2019.

Alasan karena pemberkasan yang tidak lengkap menjadi pemicu lambatnya pencairan.

Bahkan Kemenag Kabupaten Probolinggo melalui Kasi Pendidikan Madrasah (Pendma) yang saat ini dijabat Muhammad As’adi, S.Pd, M.Pd masih menelusuri kendala utama sehingga berlarut-larutnya realisasi pencairan.

“Kami masih menelusuri kendala apa sebenarnya yang jadi penghambat, dan kami masih menunggu hasil review Badan Pemeriksa Kuangan dan Pembangunan (BPKP),”ujar Muhammad As’adi kepada Prudensi.com, Kamis (29/1/2026) melalui sambungan WhatsApp.

Muhammad As’adi juga mengakui ada beberapa guru madrasah non ASN tersebut tidak lagi menyerahkan berkas setelah beberapa kali gagal melengkapi.

“Enggeh sudah kami lihat kemaren di rapat DPR-RI dan Kemenag, yang beliau (red : Dini Rahmania) sampaikan benar dan sekarang masih melakukan upaya-upaya untuk memenuhi kekurang tersebut. Sambung doanya semoga lancar dan sukses,”tambahnya.

Dirinya juga memastikan anggarannya saat sekarang masih tersimpan di kas negara.

“Uangnya saat ini tersimpan di kas negara mas,”tambahnya.

Diketahui sebelumnya, Dini Rahmania anggota Komisi VIII DPR-RI pada Rapat Kerja dengan Kemenag RI mempertanyakan tunjangan guru madrasah non ASN di Kabupaten Probolinggo belum tersalurkan.

Atas kondisi tersebut, Legislator Partai Nasdem yang kelahiran Kota Kraksaan tersebut menyatakan keprihatinannya dihadapan Menteri Agama RI

“Yang lebih memprihatinkan Bapak Menteri, ketika ada guru yang akhirnya tidak lagi melengkapi berkas karena lelah, karena kecewa dan putus harapan, maka hak mereka dianggap gugur,” jelas Dini Rabu (28/1/2026) pada Raker di gedung DPRRI.

Menurut Dini, apabila negara telah mengakui adanya utang TPP tahun 2018-2019, seharusnya pemerintah bersikap proaktif menjemput hak guru, bukan justru membebani mereka dengan prosedur administratif yang berulang dan melelahkan.(rac)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *