Pembunuh Siswi di Madina Divonis Penjara Seumur Hidup
MANDAILING NATAL — Pengadilan Negeri Mandailing Natal menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Yunus Saputra, pria yang terbukti membunuh sekaligus mencabuli seorang siswi berinisial DF (15) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang vonis yang digelar pada Selasa (27/01/2026), sekaligus menandai berakhirnya proses persidangan kasus yang sempat mengguncang masyarakat setempat.
Vonis penjara seumur hidup itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap terdakwa. Meski demikian, majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa tergolong kejahatan berat karena merenggut nyawa anak di bawah umur dan disertai tindak pidana pencabulan.
Dilansir detikSumut, Rabu (28/01/2026), Yunus Saputra diadili di Pengadilan Negeri Mandailing Natal. Dalam persidangan yang digelar pada 13 Januari 2025, jaksa penuntut umum secara tegas meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati atas perbuatan terdakwa, dengan mempertimbangkan dampak sosial serta penderitaan yang dialami korban dan keluarganya.
Namun, dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan bahwa unsur pembunuhan berencana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan. Hakim menilai perbuatan terdakwa masuk dalam kategori pembunuhan yang disertai tindak pidana lain, yakni pencabulan terhadap anak.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” demikian bunyi putusan majelis hakim sebagaimana tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Putusan tersebut didasarkan pada fakta-fakta persidangan, keterangan saksi, serta alat bukti yang dihadirkan selama proses hukum berlangsung. Majelis hakim menyatakan Yunus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan dan pencabulan terhadap korban, namun tidak memenuhi unsur perencanaan sebagaimana yang didakwakan dalam tuntutan hukuman mati.
Kasus ini bermula ketika korban DF (15) dilaporkan tidak kembali ke rumah usai mengikuti latihan pasukan pengibar bendera (paskibra). Penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian akhirnya mengarah pada Yunus Saputra, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke proses peradilan.
Tragedi tersebut menimbulkan duka mendalam, tidak hanya bagi keluarga korban, tetapi juga bagi masyarakat Mandailing Natal. DF dikenal sebagai siswi aktif dan berprestasi di lingkungannya, sehingga kepergiannya meninggalkan luka psikologis yang mendalam bagi rekan sekolah dan warga sekitar.
Vonis penjara seumur hidup ini sekaligus menegaskan komitmen peradilan dalam memberikan hukuman berat terhadap pelaku kejahatan seksual dan kekerasan terhadap anak. Meski tidak menjatuhkan hukuman mati sebagaimana tuntutan jaksa, majelis hakim menilai pidana seumur hidup sudah mencerminkan rasa keadilan dan memberikan efek jera.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum terkait sikap mereka terhadap putusan tersebut, termasuk kemungkinan mengajukan upaya hukum lanjutan.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak, khususnya dalam aktivitas sehari-hari di luar rumah. Aparat penegak hukum dan masyarakat diharapkan terus meningkatkan kewaspadaan serta kepedulian untuk mencegah terulangnya kejahatan serupa di masa mendatang. []
Siti Sholehah.
