PAN Dorong Penghapusan Ambang Batas Parlemen
JAKARTA – Partai Amanat Nasional (PAN) kembali menegaskan sikap politiknya dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dengan mengusulkan penghapusan ambang batas parlemen. Usulan ini didasarkan pada pandangan bahwa ketentuan ambang batas selama ini telah menyebabkan jutaan suara pemilih tidak terkonversi menjadi keterwakilan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Wakil Ketua Umum PAN Eddy menyampaikan bahwa sikap tersebut bukanlah hal baru bagi partainya. Menurutnya, PAN sejak lama konsisten menolak penerapan ambang batas, baik dalam pemilihan presiden maupun pemilihan legislatif.
“Kita termasuk di antara partai yang dari dulu memang menginginkan adanya penghapusan ambang batas, baik itu pilpres maupun untuk pemilihan legislatif,” kata Eddy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/01/2026).
Eddy menilai keberadaan ambang batas parlemen justru menimbulkan persoalan demokrasi karena suara masyarakat yang telah disalurkan melalui pemilu tidak sepenuhnya terwakili. Ia menyoroti besarnya jumlah pemilih yang kehilangan representasi akibat partai pilihannya gagal melampaui ambang batas yang ditentukan.
“Karena kita melihat dengan adanya ambang batas ini ada jutaan pemilih yang kemudian tidak bisa ditampung aspirasinya di DPR karena partainya tidak lolos, dan itu jumlahnya tidak kecil, belasan juta,” sambung dia.
Sebagai alternatif, PAN mengusulkan mekanisme yang dinilai lebih inklusif, yakni penerapan sistem serupa dengan yang berlaku di DPRD. Dalam skema tersebut, partai politik yang memperoleh kursi terbatas tetap dapat berpartisipasi melalui pembentukan fraksi gabungan.
“Yang tidak cukup kursinya ya kemudian bergabung membentuk fraksi gabungan. Supaya apa? Supaya ya masyarakat yang sudah memilih legislatornya maupun partainya, itu masih tetap bisa menyalurkan aspirasinya melalui anggota DPR ataupun partai yang dia pilih,” ujarnya.
Terkait kekhawatiran bahwa penghapusan ambang batas akan memperbanyak jumlah partai di DPR dan memicu fragmentasi politik, Eddy menilai hal tersebut dapat diantisipasi melalui pengaturan jumlah fraksi. Menurutnya, banyaknya partai tidak selalu berbanding lurus dengan meningkatnya jumlah fraksi di parlemen.
“Partai banyak tapi fraksi terbatas. Fraksi terbatas, tetap terbatas gitu. Jadi ya itu nanti seperti apa nanti pengaturannya bahwa sekian persen, di bawah sekian persen harus membentuk fraksi, ya itu kan nanti dalam ini, harus membentuk fraksi gabungan itu kan nanti diatur di dalam undang-undang pemilu,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pandangan PAN dilandasi semata-mata oleh kepentingan demokrasi representatif. Eddy menilai suara rakyat yang tidak terakomodasi selama beberapa pemilu terakhir merupakan persoalan serius yang perlu dibenahi melalui revisi regulasi.
“Tapi ini pandangan kami ya, pandangan kami dengan pertimbangan hanya itu saja. Banyak suara aspirasi dari masyarakat yang terbuang dan itu jumlahnya belasan juta dan itu terjadi dalam beberapa pemilu ke belakang ini,” imbuhnya.
Sementara itu, pembahasan revisi UU Pemilu saat ini masih dalam tahap penjaringan masukan di Komisi II DPR. Sejumlah pandangan lain juga mengemuka, termasuk usulan untuk menurunkan ambang batas secara bertahap. Kepala Departemen Politik CSIS Arya Fernandez sebelumnya menyampaikan pandangan mengenai opsi penyesuaian ambang batas dalam jangka panjang.
“Bagaimana dengan penerapan (ambang batas) di Pemilu 2029? Menurut hemat saya, kita perlu menurunkan ambang batas secara bertahap dalam dua kali siklus pemilu,” kata Arya Fernandez dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi II DPR.
“Pertama, menurunkan dari 4% ke 3,5% di Pemilu 2029, dan ini berlaku untuk tingkat nasional dan di daerah. Baru setelahnya kita tetapkan ambang batas 3% di Pemilu 2034 dan seterusnya,” sambung Arya.
Berbagai pandangan tersebut menunjukkan bahwa wacana ambang batas parlemen masih menjadi perdebatan krusial dalam reformasi sistem pemilu nasional. []
Siti Sholehah.
