KPK Buka Peran Lingkar Dalam Kasus Iklan Bank

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Dalam perkembangan terbaru, penyidik memanggil sejumlah saksi yang berada di lingkar dekat mantan Gubernur Jawa Barat, termasuk asisten pribadi atau orang kepercayaannya semasa menjabat.

Asisten pribadi tersebut adalah Randy Kusumaatmadja, yang dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan iklan di bank milik daerah tersebut. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya KPK mengurai peran para pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses pengadaan yang bermasalah.

“Saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB),” terang Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (29/01/2026).

Selain Randy, penyidik juga memanggil Kasubag Rumah Tangga Gubernur, Ervin Yanuardi Effendi. Tak hanya itu, terdapat empat saksi lain dari unsur perbankan dan pihak swasta yang turut dimintai keterangan. Pemeriksaan para saksi tersebut dijadwalkan berlangsung di kantor Polda Jawa Barat.

Adapun saksi-saksi yang diperiksa meliputi Joko Hartoto selaku Pimpinan SKAI Bank BJB, Djunianto Lemuel yang menjabat Direktur Golden Money Changer, Arti selaku pegawai Golden Money Changer, serta Wena Natasha Olivia yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga. Kehadiran beragam latar belakang saksi ini menunjukkan penyidikan menyentuh berbagai aspek, mulai dari internal perbankan hingga pihak swasta yang diduga terkait dengan aliran dana.

Dalam perkara ini, KPK juga telah lebih dulu memeriksa Ridwan Kamil sebagai pihak yang pernah memimpin pemerintahan daerah saat pengadaan iklan tersebut berlangsung. Pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil tidak hanya menyasar kebijakan dan relasi jabatan, tetapi juga menyentuh aspek kepatuhan pelaporan harta kekayaan.

KPK mengungkap adanya sejumlah aset berupa kafe yang belum tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Penyidik kemudian menelusuri kewajaran antara penghasilan resmi dengan aset yang dimiliki.

“Semua itu nanti disandingkan, antara penghasilan resmi, kemudian apakah ada penghasilan lain, kemudian terkait dengan aset-aset yang dimiliki, semuanya itu disandingkan, kewajarannya seperti apa, termasuk juga dugaan jika ada aliran-aliran uang kepada pihak-pihak lain,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (06/01/2026).

“Itu tadi soal layer kedua tadi. Kita kaitkan lagi, kita sandingkan, apakah dengan penghasilan ini, kemudian dengan aliran uang ini, apakah make sense, apakah sesuai, nah itu yang kemudian menjadi materi yang didalami oleh penyidik,” tambahnya.

Lebih lanjut, KPK menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil juga mencakup pendalaman atas penghasilan lain di luar gaji resmi serta kepemilikan aset yang diduga tidak hanya atas nama pribadi, tetapi juga kemungkinan menggunakan nama pihak lain.

“Selain itu juga (didalami) terkait dengan kepemilikan aset. Apakah aset-aset yang diduga merupakan milik Pak RK, apakah yang misalnya atas nama Pak RK sendiri atau diatasnamakan oleh pihak lain,” sebutnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartono, serta tiga pihak swasta, yaitu Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma. Kelimanya diduga terlibat dalam praktik yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar, yang disebut mengalir sebagai dana untuk kebutuhan nonbujet.

Penyidikan masih terus berjalan, dan KPK membuka peluang memanggil pihak lain guna mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara ini. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *