KPK Dalami Dugaan Pemerasan dalam Pengisian Perangkat Desa

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam proses pengisian formasi perangkat desa yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo. Sejumlah kepala desa dan aparatur desa dipanggil untuk dimintai keterangan guna mengungkap secara utuh alur dugaan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di wilayah setempat. “Pemeriksaan dilakukan di Polres Kota Pati KPK,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (29/01/2026).

Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik memanggil belasan saksi yang berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari kepala desa, perangkat desa, hingga warga dan wiraswasta. Para saksi tersebut diduga memiliki pengetahuan atau keterlibatan dalam proses seleksi perangkat desa yang disinyalir sarat praktik pemerasan.

Budi belum merinci secara detail materi pemeriksaan terhadap para saksi tersebut. Namun, pemanggilan ini disebut sebagai bagian dari upaya pendalaman konstruksi perkara dan penguatan alat bukti yang telah dikantongi penyidik.

Adapun para saksi yang dipanggil antara lain Listyaningsih selaku Sekretaris Desa Sukorukun, Pandelan yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Desa sekaligus Kepala Dusun di Desa Arumanis, Sumarni dan Intan yang berprofesi sebagai wiraswasta, serta Supriyanto sebagai perangkat Desa Arumanis. Selain itu, sejumlah kepala desa juga dimintai keterangan, yakni Sudar, Sutrisno, Yusuf Efendi, Harto, Susanto, Gus Amin, dan Dasar Wibowo. Dua warga Desa Sidoluhur, Ria Erlita Sari dan Nur Utami, turut dipanggil sebagai saksi.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi lainnya, termasuk pejabat dinas, ajudan bupati, camat, serta kepala desa dari beberapa wilayah. Pemeriksaan tersebut difokuskan pada penelusuran mekanisme dugaan pengumpulan dana dari para calon perangkat desa.

“Pemeriksaan para saksi berkaitan dengan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (28/01/2026).

Dalam kasus ini, Sudewo telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa. Ia diduga berperan bersama sejumlah kepala desa yang kini juga telah berstatus tersangka. Mereka adalah Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan.

Penyidik KPK menduga terdapat penetapan tarif tertentu kepada para calon perangkat desa yang ingin lolos dalam seleksi. Awalnya, tarif yang dipatok berkisar antara Rp 125 juta hingga Rp 150 juta. Namun, dalam praktiknya, nominal tersebut diduga meningkat menjadi Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per orang.

Dari rangkaian penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan, KPK mengamankan uang tunai dengan total nilai mencapai Rp 2,6 miliar. Uang tersebut diduga kuat berkaitan langsung dengan praktik pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyentuh langsung tata kelola pemerintahan di tingkat desa yang seharusnya mengedepankan prinsip transparansi, keadilan, dan meritokrasi. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara menyeluruh, sekaligus memberikan efek jera agar praktik serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *