Sebelas Pelaku Kejahatan Daring Dijatuhi Hukuman Mati di China
JAKARTA – Otoritas penegak hukum menjatuhkan hukuman paling berat kepada sejumlah pelaku kejahatan lintas negara yang terlibat dalam jaringan penipuan daring berskala besar. Sebanyak 11 orang dieksekusi mati setelah dinyatakan bersalah dalam berbagai tindak pidana berat yang berkaitan dengan operasi penipuan online yang terorganisasi dan sistematis.
Jaringan kejahatan ini diketahui beroperasi dalam kawasan perbatasan Asia Tenggara dan berkembang menjadi industri ilegal bernilai miliaran dolar. Operasi penipuan tersebut menyasar korban dari berbagai negara melalui berbagai modus digital, termasuk penipuan investasi, manipulasi hubungan personal, serta perjudian daring ilegal.
Kelompok kriminal ini dijalankan secara terstruktur dan melibatkan banyak pihak, termasuk warga negara asing. Sejumlah orang yang terlibat dalam jaringan tersebut sebelumnya mengaku direkrut secara paksa dan diperdagangkan, lalu dipaksa bekerja untuk melakukan penipuan daring. Namun, aparat penegak hukum menilai bahwa para pelaku yang dieksekusi merupakan aktor kunci yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan dan pengembangan jaringan kejahatan tersebut.
Sebelas terpidana mati tersebut sebelumnya dijatuhi hukuman oleh pengadilan pada September lalu. Putusan itu kemudian memperoleh pengesahan dari Mahkamah Agung setelah melalui proses peninjauan menyeluruh terhadap alat bukti dan fakta persidangan. Aparat peradilan menilai kejahatan yang dilakukan berlangsung sejak 2015 dan dilakukan secara berulang, terencana, serta menimbulkan dampak serius.
Kejahatan yang dilakukan oleh para terpidana mencakup berbagai tindak pidana berat, termasuk “pembunuhan berencana, penganiayaan berencana, penahanan ilegal, penipuan, dan pendirian kasino”. Rangkaian kejahatan tersebut dinilai tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga menimbulkan korban jiwa dan penderitaan fisik maupun psikologis bagi banyak orang.
Mahkamah Agung menyatakan bahwa bukti yang diajukan dalam perkara tersebut bersifat “konklusif dan cukup” untuk menjatuhkan hukuman mati. Penilaian tersebut didasarkan pada keterangan saksi, pengakuan terdakwa, serta alat bukti lain yang menunjukkan keterlibatan aktif para pelaku dalam jaringan kriminal tersebut.
Di antara para terpidana yang dieksekusi, terdapat anggota kelompok kriminal yang dikenal sebagai “kelompok kriminal keluarga Ming”. Aktivitas kelompok ini dilaporkan telah menyebabkan kematian sedikitnya 14 warga negara China serta melukai “banyak orang lainnya”. Fakta tersebut menjadi salah satu pertimbangan utama pengadilan dalam menjatuhkan vonis maksimal.
Menjelang pelaksanaan eksekusi, pihak berwenang memberikan kesempatan kepada keluarga terpidana untuk melakukan pertemuan terakhir. “Kerabat dekat para pelaku diizinkan untuk bertemu dengan mereka sebelum eksekusi,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi.
Langkah tegas ini dipandang sebagai bagian dari upaya intensif pemerintah dalam memberantas kejahatan siber lintas negara yang kian marak dan kompleks. Selain penindakan hukum, kerja sama internasional juga terus diperkuat untuk menutup ruang gerak jaringan penipuan daring dan memulangkan ribuan orang yang terjebak dalam operasi ilegal tersebut.
Otoritas menegaskan bahwa tindakan keras ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan terorganisasi lainnya yang memanfaatkan teknologi digital untuk melakukan tindak pidana. []
Siti Sholehah.
