Gugatan Diajukan, Penetapan Nama Paku Buwono XIV Diperdebatkan
JAKARTA – Ketegangan internal kembali mencuat menyusul langkah hukum yang ditempuh Lembaga Dewan Adat (LDA) terkait penetapan perubahan nama KGPH Purbaya menjadi Sri Susuhunan Paku Buwono XIV. Ketua LDA, GRA Koes Murtiyah, secara resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Solo atas putusan yang sebelumnya mengabulkan perubahan nama tersebut. Gugatan ini menandai babak baru dalam polemik penetapan gelar dan legitimasi adat yang belakangan menjadi sorotan.
Ketua Eksekutif LDA, KPH Edy Wirabhumi, menjelaskan bahwa gugatan tersebut telah didaftarkan sejak Rabu (28/01/2026). Proses hukum itu, kata Edy, merupakan bentuk keberatan institusional terhadap putusan pengadilan yang dinilai menimbulkan persoalan mendasar dalam tatanan adat dan sejarah yang selama ini dijaga.
“Sidang perdana tanggal 5 Februari 2026 besok,” katanya.
Menurut Edy, LDA menilai penetapan perubahan nama dari KGPH Purbaya menjadi Paku Buwono XIV tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai adat, silsilah, serta mekanisme yang berlaku dalam struktur budaya. Oleh karena itu, keputusan tersebut dianggap perlu diuji kembali melalui jalur hukum agar tidak menimbulkan preseden yang berpotensi memicu konflik berkepanjangan.
“Putusan itu kita gugat,” ucapnya.
Berdasarkan penelusuran dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 31/Pdt.G/2026/PN Skt dan resmi teregister pada 28 Januari 2026. Gugatan diajukan oleh GRA Koes Murtiyah, dengan pihak tergugat tercatat atas nama Suryo Aryo Mustiko yang dikenal sebagai KGPH Purbaya. Gugatan ini menjadi upaya formal untuk meminta pengadilan meninjau ulang keputusan sebelumnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Solo telah memutus perkara permohonan dengan nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt pada 21 Januari 2026. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menetapkan lima poin yang pada intinya mengabulkan perubahan nama KGPH Purbaya menjadi Sri Susuhunan Paku Buwono XIV. Putusan itu kemudian memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk LDA yang menilai keputusan tersebut belum mencerminkan prinsip kehati-hatian terhadap aspek adat dan legitimasi historis.
Langkah hukum yang ditempuh LDA ini dipandang sebagai bentuk upaya menjaga marwah lembaga adat agar tetap memiliki peran dalam penentuan simbol-simbol kebudayaan. LDA menilai bahwa penetapan gelar dan nama bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut identitas, legitimasi, serta kesinambungan nilai budaya yang diwariskan lintas generasi.
Dengan bergulirnya gugatan ini, publik menanti bagaimana proses persidangan akan berjalan dan sejauh mana pengadilan akan mempertimbangkan aspek adat dalam memutus perkara. Sidang perdana yang dijadwalkan pada 5 Februari 2026 diharapkan menjadi ruang klarifikasi atas keberatan yang diajukan LDA, sekaligus membuka jalan bagi penyelesaian yang lebih komprehensif dan berkeadilan. []
Siti Sholehah.
