Aksi Pembobolan Minimarket Terbongkar, Tujuh Orang Diamankan

PANDEGLANG – Kepolisian Resor Pandeglang berhasil membongkar aksi komplotan pencurian yang menyasar minimarket di sejumlah wilayah Kabupaten Pandeglang. Sebanyak tujuh orang pelaku diamankan setelah diketahui terlibat dalam serangkaian pembobolan yang dilakukan secara terencana dan berulang.

Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi mengungkapkan bahwa kelompok tersebut telah beraksi di tiga lokasi berbeda. Modus yang digunakan terbilang seragam, yakni masuk ke dalam minimarket melalui plafon dan merusak pengaman bangunan untuk menguras barang dagangan bernilai jual tinggi.

“Ada tiga lokasi di wilayah hukum Pandeglang yang dijebol,” kata Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi, Kamis (29/01/2026).

Tujuh tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SM, SK, DD, UJ, YY, AD, dan RS. Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku memiliki pembagian peran saat menjalankan aksinya. Ada yang bertugas merusak plafon, ada pula yang berperan membobol gembok dan mengangkut hasil curian. Aksi tersebut dilakukan pada malam hari untuk meminimalkan kecurigaan.

“Ada perlengkapan-perlengkapan untuk melakukan penjebolan plafon, terus melakukan perusakan pada gembok pagar depan,” ungkapnya.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan maupun hasil kejahatan. Di antaranya ratusan bungkus rokok dari berbagai merek yang diduga kuat berasal dari minimarket yang dibobol. Selain itu, dua unit sepeda motor dan sebuah alat pemotong besi jenis gerinda turut diamankan sebagai barang bukti pendukung.

“Barang bukti ada rokok dengan berbagai merek,” ucapnya.

Akibat aksi para pelaku, pihak minimarket mengalami kerugian materiil yang tidak sedikit. Berdasarkan perhitungan awal, total kerugian ditaksir mencapai Rp110 juta. Kerugian tersebut tidak hanya berasal dari barang dagangan yang dicuri, tetapi juga dari kerusakan bangunan dan sistem pengamanan minimarket.

Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat serta hasil pengembangan rekaman kamera pengawas. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melakukan penangkapan secara bertahap.

Dalam proses pemeriksaan, diketahui bahwa dua orang pelaku, yakni DD dan RS, tidak hanya terlibat dalam pembobolan minimarket, tetapi juga kasus pencurian kendaraan bermotor. Atas perbuatannya, keduanya dikenakan pasal berlapis.

“(Dua) yang kita amankan adalah pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor,” katanya.

Seluruh pelaku kini ditahan dan menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun. Kepolisian masih mendalami kemungkinan keterlibatan komplotan tersebut dalam aksi serupa di wilayah lain.

Kapolres juga mengimbau para pemilik usaha ritel untuk meningkatkan sistem keamanan, termasuk memperkuat struktur bangunan dan memastikan kamera pengawas berfungsi optimal. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah aksi kejahatan serupa terulang kembali. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *