Polisi Amankan Pelaku Pencurian Baterai Tower BTS

BOGOR – Aksi pencurian yang menyasar infrastruktur telekomunikasi kembali terjadi. Seorang pria berinisial TN (37) diamankan aparat kepolisian setelah tertangkap tangan mencuri baterai tower Base Transceiver Station (BTS) di wilayah Jonggol. Pelaku diketahui merupakan spesialis pencurian komponen tower, yang berpotensi mengganggu layanan komunikasi masyarakat.

Penangkapan dilakukan pada dini hari saat pelaku tengah beraksi. Aparat kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan dari pihak pengelola tower BTS terkait adanya alarm perusakan pintu tower yang berbunyi tidak wajar. Dari hasil pengecekan di lokasi, petugas mendapati pelaku sedang membawa sejumlah barang hasil curian.

“Berhasil melakukan aksi tangkap tangan terhadap satu orang pelaku pencurian dengan pemberatan, spesialisasi instalasi tower BTS. Pelaku berinisial TN, pria berusia 37 tahun asal Klapanunggal, Kabupaten Bogor,” kata Kapolsek Jonggol Kompol Hida Tjahyono dalam keterangan tertulis, Kamis (29/01/2026).

Pelaku ditangkap sekitar pukul 02.56 WIB. Saat diamankan, TN diketahui telah menguasai beberapa barang berharga milik tower BTS. Polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan maupun diambil dalam aksi pencurian tersebut, antara lain satu unit baterai tower berkapasitas 150 AH, satu modul ATN tipe 910 D, satu tabung beserta alat las, serta satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana pelarian.

“Satu pelaku (atas nama TN) diamankan karena diketahui membawa barang, berupa baterai tower dan barang- barang hasil curian lainnya dari tower BTS, berikut perlengkapan yang digunakan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Jonggol guna penyidikan lebih lanjut,” kata Hida.

Berdasarkan keterangan awal, aksi pencurian ini tidak dilakukan seorang diri. Pelaku mengaku beraksi bersama satu orang rekannya yang saat kejadian berhasil melarikan diri. Identitas rekan pelaku telah dikantongi dan saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

“Dari keterangan pelaku, malam hari itu yang bersangkutan tidak sendirian melakukan aksi pencurian tersebut, tetapi bersama-sama dengan satu orang rekannya, yang saat ini masih dalam pencarian oleh Unit Reskrim Polsek Jonggol,” imbuhnya.

Kasus pencurian komponen tower BTS menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Selain merugikan secara materiil, tindakan tersebut juga dapat berdampak langsung terhadap kualitas layanan komunikasi masyarakat, termasuk potensi gangguan sinyal seluler di wilayah sekitar.

Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi serupa di lokasi lain. Dugaan sementara, TN bukan kali pertama melakukan pencurian dengan modus serupa, mengingat kelengkapan peralatan yang dibawa serta pemahaman teknis terhadap instalasi tower.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidana yang menanti pelaku berupa hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat dan pengelola fasilitas vital untuk meningkatkan pengawasan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Kerja sama antara warga dan aparat dinilai penting guna mencegah kejahatan yang menyasar fasilitas publik strategis. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *