Sidang Korupsi LNG Diwarnai Permintaan Hadirkan Saksi Kunci
JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair, Hari Karyuliarto, meminta agar sejumlah pejabat tinggi PT Pertamina dihadirkan dalam persidangan. Permintaan tersebut disampaikan sebagai bagian dari pembelaan diri atas dakwaan yang menjeratnya dalam perkara yang disebut merugikan keuangan negara.
Di hadapan majelis hakim, Hari menegaskan bahwa dirinya bukan pihak yang mengambil keputusan dalam pembelian maupun penjualan LNG. Menurutnya, kebijakan strategis tersebut berada di tangan jajaran direksi pada periode 2019 hingga 2024. Atas dasar itu, ia menilai kehadiran mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama dan mantan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menjadi penting untuk mengungkap tanggung jawab secara menyeluruh.
“Bahwa yang membeli LNG dan yang menjual LNG juga bukan saya. Itu adalah Direksi pada tahun 2019 hingga 2024. Makanya saya tidak ragu-ragu untuk meminta Pak Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama dan Nicke Widyawati untuk hadir di sidang, karena mereka juga harus bertanggung jawab,” kata Hari Karyuliarto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (29/01/2026).
Hari mengaku kecewa karena hingga persidangan berjalan, kedua nama tersebut belum dihadirkan sebagai saksi. Ia menilai keputusan strategis dalam penentuan pembeli LNG, terutama di masa pandemi, seharusnya dapat dijelaskan langsung oleh pihak yang berwenang saat itu.
“Merekalah yang menentukan memilih pembeli LNG berikutnya pada saat pandemi. Kita tahu pasti rugi, walaupun juga mereka pada saat yang di luar pandemi membuat untung. Tapi so far sampai dengan hari ini, mereka berdua tidak mau muncul di pengadilan. Itulah yang membuat saya kecewa,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa kerugian yang terjadi tidak bisa dilepaskan dari kondisi global saat pandemi. Hari menilai situasi tersebut berdampak luas terhadap industri energi, termasuk Pertamina.
“Padahal saya bukan mau menyalahkan dia. Mereka juga telah berbuat baik. Siapa sih di dalam COVID-19 itu yang bisa untung? Tidak ada, kan? Tapi mereka juga tidak mau mengklarifikasi bahwa Pertamina untung, padahal jelas-jelas Ahok dan Nicke menerima tantiem dari hasil penjualan LNG itu,” imbuhnya.
Dalam pernyataannya, Hari turut mengingatkan rekan-rekannya yang masih aktif di lingkungan Pertamina agar berhati-hati dalam menjalankan kebijakan.
“Tapi untuk teman-teman Pertamina, termasuk Direksi, Komisaris, dan SVP, VP semuanya, berhati-hati. Dulu saya juga melaksanakan perintah dari Pemerintah, tapi akhirnya begini. Jadi untuk teman-teman Pertamina, berhati-hati. Harus ada perintah yang sangat jelas bahwa rugi tidak rugi, mereka tidak boleh dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Hari, Wa Ode Nur Zainab, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Basuki Tjahaja Purnama dalam persidangan perkara lain. Ia berharap Ahok bersedia hadir sebagai saksi dalam perkara kliennya.
“Saya mengapresiasi kemarin Bapak Ahok datang di persidangan yang lain. Kami berharap beliau bisa datang di persidangan Pak Hari dengan gentleman mengakui bahwa kerugian terjadi di zaman kami, meskipun itu bukan korupsi ya, tetapi karena pandemi,” ujar Wa Ode.
Wa Ode juga menyoroti belum diserahkannya Laporan Hasil Pemeriksaan audit Badan Pemeriksa Keuangan oleh jaksa penuntut umum. Ia menilai hal tersebut menghambat hak pembelaan terdakwa.
“Menurut Undang-Undang Pasal 150 KUHAP, hak daripada advokat untuk memperoleh semua dokumen yang relevan terkait pembelaan untuk pembelaan kliennya. Nah, ini kami memohon berkali-kali tidak pernah diberikan. Kalau memang sampai tidak diberikan, kami akan menyurati Dewan Pengawas KPK,” kata Wa Ode.
“Kalau juga tidak kami peroleh, kami akan minta perlindungan kepada DPR RI bahwa ada satu lembaga penegak hukum yang tidak taat hukum, tidak taat undang-undang,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Wa Ode menyebut kliennya menjadi korban kriminalisasi dan meminta keadilan ditegakkan secara objektif.
“Kami mohon sekali lagi kepada Presiden Republik Indonesia, kepada DPR RI, kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung, kepada Komisi Yudisial, tolong. Ini negara hukum harus ditegakkan dengan seadil-adilnya. Kalau salah dihukum, kalau berbuat jahat, kejahatan, ingat ya. Tapi kalau tidak berbuat jahat, tolong dibebaskan,” ucapnya. []
Siti Sholehah.
