Markas Judi Berkedok Kantor Ormas Terbongkar
MEDAN – Aparat kepolisian mengungkap praktik perjudian yang beroperasi secara tersembunyi di sebuah sekretariat organisasi kemasyarakatan (ormas) di wilayah Kecamatan Medan Sunggal. Lokasi yang semestinya digunakan sebagai tempat aktivitas organisasi justru disalahgunakan sebagai markas perjudian mesin, dengan omzet yang disebut mencapai jutaan rupiah setiap harinya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan aparat terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah bangunan sekretariat. Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat langsung dalam operasional perjudian tersebut. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari bandar hingga penjaga akses masuk lokasi.
Empat pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial MH (19) yang berperan sebagai bandar sekaligus kasir, DH (29) selaku penjaga gerbang, serta dua orang pemain berinisial HS (29) dan A (57). Sementara itu, dua pelaku lain yang diduga sebagai pengelola utama, yakni FS dan istrinya, EH, masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
FS diketahui menjabat sebagai ketua ormas di wilayah tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, ia bersama istrinya diduga berperan sebagai pihak yang mengendalikan jalannya praktik perjudian di lokasi itu.
“Omset per hari saja itu bisa ratusan ribu bahkan sampai jutaan. Kami masih melihat itu baru satu mesin, kami akan melihat ada mesin lainnya yang dalam proses perbaikan,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Kamis (29/01/2026).
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa aktivitas perjudian di lokasi itu berpotensi lebih besar dari yang terungkap saat penggerebekan. Polisi menduga masih ada mesin perjudian lain yang belum sempat dioperasikan atau sedang dalam tahap perbaikan.
Lebih lanjut, Calvijn menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan awal para tersangka, praktik perjudian tersebut telah berlangsung selama beberapa bulan. Namun, kepolisian belum berhenti pada pengakuan tersebut dan masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Hasil keterangan para tersangka dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan, sampai saat ini didapati setidaknya ada tiga bulan mereka telah beroperasi. Namun demikian, penyidik masih mendalami keterangan-keterangan lain,” jelasnya.
Modus operandi yang digunakan tergolong tertutup dan terorganisasi. Akses masuk ke lokasi perjudian tidak dibuka untuk umum. Setiap orang yang hendak masuk harus terlebih dahulu menyebutkan sandi tertentu sebagai bentuk verifikasi agar dapat melewati penjagaan.
Calvijn menyebut sandi yang digunakan adalah nama penjaga lokasi, yang menjadi kunci untuk memastikan bahwa hanya orang-orang tertentu yang dapat masuk ke area perjudian tersebut. Cara ini diduga digunakan untuk menghindari pantauan warga sekitar maupun aparat penegak hukum.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan fasilitas organisasi kemasyarakatan yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial dan kemasyarakatan. Penyalahgunaan fungsi sekretariat ormas sebagai lokasi perjudian dinilai berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap peran ormas di tengah masyarakat.
Saat ini, kepolisian masih memburu FS dan istrinya, EH, yang diduga sebagai pengendali utama operasional perjudian. Aparat juga terus melakukan pendalaman untuk menelusuri aliran dana, kemungkinan jaringan yang lebih luas, serta potensi keterlibatan pihak lain dalam aktivitas ilegal tersebut.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pihak agar tidak menyalahgunakan atribut maupun fasilitas organisasi untuk kegiatan melanggar hukum. Kepolisian menegaskan akan menindak tegas segala bentuk perjudian dan praktik ilegal lain yang meresahkan masyarakat. []
Siti Sholehah.
