Uni Eropa Perluas Sanksi HAM terhadap Pejabat Iran
JAKARTA — Uni Eropa kembali meningkatkan tekanan politik terhadap Iran dengan menjatuhkan sanksi tambahan kepada sejumlah pejabat tinggi negara tersebut. Langkah ini diambil sebagai respons atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dinilai serius, terutama terkait penanganan demonstrasi yang terjadi di berbagai wilayah Iran dalam beberapa waktu terakhir.
Dalam keputusan terbarunya, Dewan Uni Eropa menetapkan sanksi terhadap 15 individu dan enam entitas yang dianggap memiliki peran dalam tindakan represif terhadap aksi protes damai. Salah satu nama yang masuk dalam daftar sanksi adalah Menteri Dalam Negeri Iran, Eskandar Momeni. Selain itu, sanksi juga dijatuhkan kepada Jaksa Agung Mohammad Movahedi-Azad dan seorang hakim ketua bernama Iman Afshari.
“Dewan memutuskan hari ini untuk memberlakukan tindakan pembatasan terhadap 15 orang dan enam entitas tambahan yang bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia yang serius di Iran, menyusul penindasan kekerasan terhadap protes damai, termasuk penggunaan kekerasan, penahanan sewenang-wenang, dan taktik intimidasi oleh pasukan keamanan terhadap para demonstran,” demikian bunyi pernyataan resmi Dewan Uni Eropa.
Uni Eropa menilai bahwa para pejabat dan institusi yang dikenai sanksi memiliki keterlibatan langsung maupun tidak langsung dalam tindakan yang melanggar prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia. Aksi-aksi tersebut mencakup penggunaan kekuatan berlebihan terhadap demonstran, penangkapan tanpa proses hukum yang jelas, serta tekanan terhadap aktivis politik dan pembela HAM.
“Mereka semua terlibat dalam penindasan kekerasan terhadap protes damai dan penangkapan sewenang-wenang terhadap aktivis politik dan pembela hak asasi manusia,” lanjut pernyataan tersebut.
Sanksi yang dijatuhkan Uni Eropa tidak hanya bersifat simbolis. Langkah ini disertai dengan pembekuan aset serta larangan perjalanan ke wilayah negara-negara anggota Uni Eropa. Selain itu, individu dan entitas yang masuk dalam daftar sanksi juga dilarang menerima dana atau sumber daya ekonomi dari pihak mana pun yang berada di kawasan Eropa.
“Syarat-syarat tersebut meliputi pembekuan aset, larangan perjalanan ke Uni Eropa, dan larangan untuk menyediakan dana atau sumber daya ekonomi kepada mereka yang terdaftar,” tambah pernyataan itu.
Dengan keputusan terbaru ini, total pihak yang dikenai sanksi Uni Eropa terkait pelanggaran HAM di Iran kini mencapai 247 individu dan 50 organisasi. Angka tersebut mencerminkan meningkatnya keprihatinan Uni Eropa terhadap situasi HAM di Iran, yang dinilai belum menunjukkan perbaikan signifikan.
Langkah sanksi ini juga dipandang sebagai sinyal politik yang kuat di tengah ketegangan geopolitik yang masih berlangsung, termasuk hubungan Iran dengan negara-negara Barat. Uni Eropa menegaskan bahwa tindakan pembatasan tersebut bukan ditujukan kepada rakyat Iran, melainkan kepada pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas pelanggaran hak dasar warga negara.
Sejumlah pengamat menilai kebijakan sanksi ini berpotensi memperumit hubungan diplomatik antara Uni Eropa dan Iran. Namun, di sisi lain, Uni Eropa menilai tekanan internasional diperlukan untuk mendorong akuntabilitas dan perlindungan hak asasi manusia di negara tersebut.
Hingga kini, otoritas Iran belum memberikan pernyataan resmi terkait sanksi terbaru ini. Sementara itu, Uni Eropa menegaskan akan terus memantau situasi dan tidak menutup kemungkinan mengambil langkah tambahan apabila kondisi HAM di Iran tidak menunjukkan perubahan. []
Siti Sholehah.
