Kasus Dugaan Penipuan, Penyidik Polres Mempawah Periksa Saksi-Saksi
MEMPAWAH, PRUDENSI.COM-Kepolisian Resor (Polres) Mempawah melalui Penyidik Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) memeriksa dua orang saksi masing-masing Suyanto dan Budianto, pada Jum’at (30/1/2026) dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan Maman Suratman, warga Mempawah, sementara Subandio sebagai Terlapor.
Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB hingga 15.00 WIB, sebagai bagian dari proses penyelidikan guna mengungkap rangkaian peristiwa yang dilaporkan Pelapor, termasuk dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian.
Dalam pemeriksaan itu, saksi Suyanto menyampaikan keterangan penting kepada penyidik terkait peristiwa yang terjadi sebelum Maman Suratman mendatangi rumah Terlapor.
Berdasarkan keterangan saksi, Subandio selaku Terlapor diduga telah lebih dahulu menyampaikan janji pemberian uang sebesar Rp100 juta, namun disertai dengan niat untuk mencari alasan agar pembayaran tersebut tidak direalisasikan.
“Saksi Suyanto menerangkan kepada penyidik bahwa sebelum Maman Suratman datang ke rumah Terlapor, Subandio diduga telah menyampaikan adanya janji pemberian uang Rp100 juta, namun disertai niat untuk mencari alasan agar tidak membayarkannya,” demikian keterangan yang disampaikan dalam pemeriksaan.
Menanggapi keterangan saksi tersebut, Maman Suratman menilai bahwa fakta tersebut semakin menguatkan dugaan adanya niat tidak baik sejak awal, sehingga perkara ini tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan perdata.
“Kami menghormati dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Polres Mempawah agar perkara ini diusut secara objektif, transparan, dan profesional,”pinta Maman Suratman.
Ia menegaskan bahwa laporan yang disampaikannya didasarkan pada fakta-fakta, keterangan saksi, serta rangkaian peristiwa yang menurutnya patut diuji dan dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor Subandio belum memberikan keterangan resmi terkait pemeriksaan saksi tersebut.
Perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan, dan penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.(*)
