PN Mataram Vonis 18 Tahun Pelaku Pembunuhan Nurminah
MATARAM – Kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Nusa Tenggara Barat akhirnya memasuki babak akhir di meja hijau. Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis pidana penjara selama 18 tahun kepada I Nyoman Buda alias Imam Hidayat. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap pacarnya, Nurminah, yang jasadnya kemudian dikubur dengan cara dicor di sebuah perumahan di Kabupaten Lombok Barat.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang vonis yang digelar pada Kamis (29/01/2026). Majelis hakim yang diketuai oleh Putu Sayoga menyimpulkan bahwa seluruh unsur tindak pidana pembunuhan berencana telah terpenuhi sebagaimana dakwaan pertama yang diajukan jaksa penuntut umum.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Selain menyatakan terdakwa bersalah, majelis hakim juga menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun kepada Imam Hidayat, dengan memperhitungkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa selama proses hukum berlangsung.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun, dikurangi masa penahanan yang dijalani,” imbuh hakim.
Kasus ini bermula dari hilangnya Nurminah pada Agustus 2025. Perempuan tersebut dilaporkan tidak pulang ke rumah selama hampir dua pekan, sehingga memicu kekhawatiran keluarga. Dalam laporan orang hilang yang dibuat pihak keluarga, kakak korban menyebut Nurminah terakhir kali terlihat meninggalkan rumah sekitar pukul 08.00 Wita pada 10 Agustus 2025.
Saat pergi dari rumah, Nurminah diketahui mengendarai sepeda motor tanpa seizin keluarga. Sejak saat itu, keberadaan korban tidak diketahui dan upaya pencarian oleh pihak keluarga tidak membuahkan hasil. Kondisi tersebut mendorong keluarga untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Polres Lombok Barat kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk menelusuri keberadaan Nurminah. Dari hasil pengembangan, polisi menemukan petunjuk bahwa korban memiliki hubungan asmara dengan Imam Hidayat. Berdasarkan informasi tersebut, petugas mendatangi rumah Imam untuk melakukan pendalaman.
Penyelidikan polisi berujung pada penangkapan Imam Hidayat pada 23 Agustus 2025. Dalam proses pemeriksaan, Imam akhirnya mengakui perbuatannya telah menghabisi nyawa Nurminah. Tak hanya itu, ia juga mengungkap bahwa jasad korban dikubur dengan cara dicor sedalam sekitar tiga meter guna menghilangkan jejak.
Pengakuan tersebut mengungkap fakta tragis di balik hilangnya Nurminah dan menambah luka mendalam bagi keluarga korban. Proses persidangan pun berjalan dengan menghadirkan berbagai bukti dan keterangan saksi, hingga akhirnya majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa sebagai pembunuhan berencana.
Vonis 18 tahun penjara ini menjadi penegasan sikap pengadilan terhadap tindak kekerasan berat yang merenggut nyawa seseorang. Kasus ini juga menjadi perhatian publik karena metode kejahatan yang dilakukan dinilai sangat kejam dan terencana.
Dengan putusan tersebut, perkara pembunuhan Nurminah secara hukum telah mendapatkan kepastian. Meski demikian, duka mendalam masih menyelimuti keluarga korban, yang berharap putusan pengadilan dapat memberikan rasa keadilan atas kehilangan yang mereka alami. []
Siti Sholehah.
