PSI Tegaskan Polri Harus Tetap di Bawah Presiden

MAKASSAR — Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kembali menegaskan posisinya terkait tata kelola kelembagaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). PSI menilai penempatan Polri secara langsung di bawah Presiden Republik Indonesia merupakan bentuk paling ideal dalam sistem demokrasi modern karena menjamin kendali sipil atas aparat penegak hukum.

Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie, menyampaikan bahwa prinsip utama dalam negara demokratis adalah supremasi sipil, yakni seluruh instrumen kekuasaan negara berada di bawah kendali pemimpin sipil yang dipilih langsung oleh rakyat melalui mekanisme demokrasi. Prinsip tersebut, menurut PSI, harus berlaku tanpa pengecualian, termasuk terhadap institusi kepolisian.

“Dalam negara demokratis, seluruh instrumen kekuasaan negara, termasuk aparat penegak hukum, harus berada di bawah kendali sipil yang dipilih rakyat,” ujar Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, seperti dilansir detikSulsel, Jumat (30/01/2026).

PSI berpandangan bahwa posisi Polri di bawah Presiden mencerminkan praktik demokrasi yang sehat sekaligus menegaskan bahwa kepolisian tidak berdiri sebagai kekuatan yang terpisah dari sistem pemerintahan yang sah. Dalam konteks negara hukum, struktur tersebut dinilai mampu memperkuat akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan tugas-tugas kepolisian.

Grace menjelaskan, secara konseptual, penempatan Polri di bawah Presiden juga merupakan manifestasi dari supremasi hukum dan kontrol demokratis. Dengan demikian, kebijakan dan langkah strategis Polri tetap berada dalam kerangka kebijakan nasional yang dirumuskan oleh kepala pemerintahan yang bertanggung jawab langsung kepada rakyat dan lembaga legislatif.

“Atas dasar itu, PSI memandang penempatan kepolisian di bawah langsung Presiden sebagai pilihan yang paling rasional dan demokratis untuk memperkuat negara hukum dan pelayanan publik,” jelasnya.

Selain dari sisi prinsip demokrasi, PSI juga menyoroti aspek efektivitas tata kelola pemerintahan. Menurut Grace, struktur kepolisian yang berada langsung di bawah Presiden menciptakan rantai komando yang lebih sederhana dan tegas. Hal tersebut dinilai penting dalam menghadapi dinamika tantangan keamanan dan ketertiban masyarakat yang semakin kompleks, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Model organisasi tersebut juga diyakini mampu mempercepat pengambilan keputusan strategis, terutama dalam situasi darurat yang membutuhkan koordinasi lintas sektor. Dengan jalur komando yang jelas, kepolisian diharapkan dapat menjalankan fungsi perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat secara lebih optimal.

Di sisi lain, Grace menegaskan bahwa posisi Polri di bawah Presiden tidak berarti mengurangi independensi institusi kepolisian dalam penegakan hukum. Sebaliknya, struktur ini justru memperjelas mekanisme pertanggungjawaban politik, baik kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun kepada publik secara luas.

“Keberadaan Kepolisian di bawah langsung presiden justru memudahkan pertanggungjawaban politik kepada DPR dan rakyat,” pungkas Grace.

PSI menilai kejelasan jalur akuntabilitas tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Polri. Dalam sistem demokrasi, keterbukaan dan pertanggungjawaban institusi negara menjadi kunci untuk memastikan aparat penegak hukum bekerja secara profesional, proporsional, dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan.

Pernyataan PSI ini muncul di tengah diskursus publik mengenai posisi Polri dalam struktur pemerintahan. PSI berharap perdebatan tersebut tetap mengedepankan prinsip demokrasi, kepentingan publik, serta penguatan negara hukum di Indonesia. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *