554 Ribu Hektare Sawah Hilang, Negara Perketat Tata Ruang

JAKARTA — Pemerintah pusat bersiap mengambil langkah tegas untuk menghentikan laju alih fungsi lahan sawah yang dinilai semakin mengkhawatirkan. Melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), kebijakan darurat berupa penguncian lahan sawah nasional akan diterapkan sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan dan kemandirian pangan Indonesia.

Kebijakan ini diposisikan sebagai instrumen strategis untuk mendukung agenda swasembada pangan yang masuk dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan, pemerintah tidak lagi memberi ruang bagi daerah yang belum serius menetapkan perlindungan lahan pertanian dalam dokumen tata ruangnya.

Nusron menyampaikan bahwa daerah yang belum memenuhi ketentuan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) akan dikenakan moratorium alih fungsi lahan sawah secara menyeluruh. Kebijakan tersebut berlaku hingga pemerintah daerah melakukan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sesuai standar nasional.

“Kami menetapkan kebijakan bahwa bagi daerah yang dalam RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah)-nya belum mencantumkan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) minimal 87% dari LBS (Lahan Baku Sawah), maka seluruh LBS tersebut kami anggap sebagai LP2B. Artinya, semua sawah tidak boleh dialihfungsikan sampai pemerintah daerah menetapkan LP2B sesuai ketentuan,” kata Nusron dalam keterangan resmi, Jumat (30/01/2026).

Langkah ini diambil menyusul fakta menyusutnya lahan sawah nasional secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Nusron mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu 2019 hingga 2024, Indonesia telah kehilangan sekitar 554.000 hektare lahan sawah. Penyusutan tersebut sebagian besar disebabkan oleh perubahan fungsi lahan menjadi kawasan industri, permukiman, dan berbagai penggunaan non-pertanian lainnya.

Menurut Nusron, lemahnya pengendalian tata ruang di tingkat daerah menjadi faktor utama maraknya alih fungsi lahan produktif. Ketika perlindungan LP2B tidak dicantumkan secara jelas dalam RTRW, maka lahan pertanian menjadi rentan terhadap tekanan pembangunan.

“Kalau LP2B tidak dicantumkan secara memadai dalam RTRW, maka alih fungsional lahan sangat mudah terjadi karena seluruh pembanguan selalu mengacu pada tata ruang,” tambahnya.

Padahal, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2030 secara tegas mewajibkan setiap daerah menetapkan minimal 87% dari Lahan Baku Sawah sebagai lahan abadi atau LP2B. Namun, implementasi di lapangan masih jauh dari harapan.

Data Kementerian ATR/BPN menunjukkan bahwa penetapan LP2B dalam RTRW provinsi baru mencapai 67,8%. Kondisi di tingkat kabupaten dan kota bahkan lebih memprihatinkan, dengan rata-rata hanya berada di kisaran 41%. Hingga saat ini, baru 64 kabupaten/kota yang memenuhi ketentuan perlindungan lahan pertanian, sementara sebanyak 409 daerah lainnya masih masuk kategori zona merah.

Sebagai langkah lanjutan, Kementerian ATR/BPN akan mengintensifkan koordinasi dengan pemerintah daerah. Rapat koordinasi nasional bersama para gubernur, bupati, dan wali kota akan digelar untuk memastikan keseragaman kebijakan dan percepatan penetapan LP2B.

Selain itu, ATR/BPN juga menggandeng Kementerian Dalam Negeri guna memperkuat pengawasan dan memastikan kebijakan penguncian lahan sawah dapat diterapkan secara efektif. Pemerintah berharap langkah ini mampu menghentikan laju konversi lahan pertanian sekaligus memberikan kepastian hukum bagi upaya perlindungan pangan nasional dalam jangka panjang. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *