Komisi III DPRD Kota Probolinggo Tuntut Pansel BAZNAS Transparan
0-3840x1742-0-0#
PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM-Menyusul berakhirnya pengurus Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Probolinggo, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo melalui Komisi III melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Panitia Seleksi (Pansel) Senin, (2/2/2026).
Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Muchlas Kurniawan, SH, MH menekankan kepada Pansel BAZNAS agar menjaga independensi dalam pemilihan pengurus baru, jangan ada istilah calon pengurus titipan.
“Kami juga menginginkan ada independensi dan profesionalitas serta transparan teman-teman Pansel, jangan sampai ada calon pengurus BAZNAS Kota Probolinggo titipan dari oknum tertentu,”pinta Muchlas Kurniawan, Senin (2/2/2026).
Syarat menjadi calon anggota Baznas cukup ketat. Calon harus berusia minimal 40 tahun dan berpendidikan sarjana (kecuali tingkat kabupaten/kota, minimal SMA). Mereka juga harus memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat, bersedia bekerja penuh waktu, dan tidak menjadi anggota partai politik.
“PMA 10/2025 menjadi panduan teknis seragam di seluruh Indonesia. Dengan demikian, proses seleksi Baznas di semua tingkatan dapat berjalan efektif, terukur, dan mendukung optimalisasi pengelolaan zakat nasional,” pungkas pria yang juga politikus Partai Golkar ini.(rac)
