Red Notice Riza Chalid Disiarkan ke 196 Negara Anggota Interpol

JAKARTA — Upaya penegakan hukum lintas negara terus dilakukan aparat kepolisian Indonesia dalam menangani kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang menyeret nama pengusaha Riza Chalid. Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) secara resmi telah menerbitkan red notice atau daftar buronan internasional terhadap tersangka berinisial MRC tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari koordinasi global melalui Interpol untuk melacak dan menangkap tersangka yang diduga berada di luar negeri.

Sekretaris National Central Bureau (NCB) Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi informasi terkait keberadaan Riza Chalid. Meski demikian, Polri belum bersedia mengungkapkan secara rinci negara tempat tersangka berada saat ini.

“Untuk subyek red notice atas nama MRC, kami tidak dapat menyebutkan spesifik di mana, kami sudah tahu, dan kami sudah berangkat ke negara tersebut,” kata Untung Widyatmoko di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (01/02/2026).

Penerbitan red notice ini menandai eskalasi serius dalam proses pencarian Riza Chalid. Dengan status tersebut, aparat penegak hukum di berbagai negara kini memiliki dasar hukum untuk melakukan pemantauan, penangkapan sementara, hingga proses ekstradisi sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing negara.

Didampingi Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Untung menegaskan bahwa red notice Riza Chalid telah disebarluaskan secara luas ke seluruh jaringan Interpol. Artinya, hampir seluruh negara anggota kini turut dilibatkan dalam pencarian tersangka kasus korupsi besar tersebut.

“Untuk red notice ini disebar ke 196 member country, dan tentunya menjadi pengawasan dari 196 member country,” ujarnya.

Riza Chalid sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia sejak Kamis (10/7/2025). Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, termasuk subholding dan kontraktor terkait. Dalam perkara ini, Riza Chalid diketahui berstatus sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.

Kasus tersebut diduga terjadi dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak 2018 hingga 2023. Berdasarkan data penyidikan Kejaksaan Agung, hingga kini total 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari unsur swasta hingga pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan kebijakan tata kelola energi nasional.

Dalam konstruksi perkara, Riza Chalid bersama sejumlah tersangka lain diduga melakukan kesepakatan kerja sama penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) tangki Merak. Kesepakatan itu diduga disertai intervensi terhadap kebijakan tata kelola PT Pertamina. Padahal, menurut penyidik Kejaksaan Agung, pada saat itu PT Pertamina dinilai belum membutuhkan tambahan fasilitas penyimpanan stok BBM.

Akibat praktik tersebut, negara diduga mengalami kerugian yang sangat besar. Kejaksaan Agung menyebutkan nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 285 triliun. Angka tersebut mencakup kerugian keuangan negara sekaligus kerugian perekonomian negara secara luas. Selain kasus korupsi, Riza Chalid juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dengan terbitnya red notice ini, Polri menegaskan komitmennya untuk mendukung proses penegakan hukum dan memastikan seluruh tersangka dapat dimintai pertanggungjawaban, meskipun berada di luar wilayah Indonesia. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *