Awal Pekan, Harga Emas Antam Kembali ke Rp 3 Juta
JAKARTA — Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatatkan lonjakan signifikan pada awal pekan ini. Pada perdagangan Senin (02/02/2026), harga emas Antam 24 karat menembus kembali level psikologis Rp 3 juta per gram. Kenaikan ini menegaskan posisi emas sebagai aset lindung nilai yang terus diburu di tengah ketidakpastian ekonomi global dan fluktuasi pasar keuangan.
Berdasarkan data resmi dari situs Logam Mulia Antam, harga emas hari ini naik sebesar Rp 167.000 per gram menjadi Rp 3.027.000 per gram. Lonjakan tersebut menjadi salah satu kenaikan harian tertinggi dalam beberapa waktu terakhir, sekaligus mengembalikan harga emas ke level tertingginya dalam sejarah perdagangan emas Antam.
Tak hanya pada ukuran satu gram, kenaikan harga juga tercermin pada seluruh pecahan emas yang diperdagangkan. Emas ukuran terkecil 0,5 gram dijual di harga Rp 1.563.500. Sementara itu, emas ukuran menengah hingga besar turut mengalami penyesuaian harga, dengan emas 10 gram dibanderol Rp 29.765.000 dan emas ukuran terbesar 1.000 gram atau setara 1 kilogram dijual seharga Rp 2.967.600.000.
Jika ditelusuri dalam rentang waktu yang lebih panjang, tren kenaikan harga emas terlihat cukup konsisten. Dalam sepekan terakhir, harga emas Antam bergerak pada kisaran Rp 2.916.000 hingga Rp 3.027.000 per gram. Adapun dalam satu bulan terakhir, harga emas menunjukkan lonjakan tajam dengan rentang pergerakan dari Rp 2.488.000 hingga menyentuh Rp 3.027.000 per gram. Kondisi ini menunjukkan adanya peningkatan minat investor terhadap emas, seiring meningkatnya kekhawatiran terhadap volatilitas nilai tukar dan pasar keuangan global.
Di sisi lain, harga pembelian kembali atau buyback emas Antam justru mengalami penurunan. Pada hari ini, harga buyback turun Rp 21.000 per gram menjadi Rp 2.633.000 per gram. Harga buyback ini menjadi acuan bagi pemilik emas yang ingin menjual kembali emas batangan mereka ke Antam.
Perlu diperhatikan pula aspek perpajakan dalam transaksi emas. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback emas dengan nilai di atas Rp 10.000.000 dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi saat proses buyback dilakukan.
Kenaikan harga emas yang signifikan ini dinilai mencerminkan kondisi global yang masih penuh ketidakpastian. Emas kerap dipilih sebagai aset aman ketika investor menghadapi risiko inflasi, ketegangan geopolitik, maupun fluktuasi nilai tukar mata uang. Dengan kembali menyentuh level Rp 3 juta per gram, emas Antam mempertegas perannya sebagai instrumen investasi jangka panjang yang relatif stabil.
Ke depan, pergerakan harga emas diperkirakan masih akan dipengaruhi oleh dinamika ekonomi global, kebijakan moneter bank sentral dunia, serta sentimen pasar terhadap aset berisiko. Investor pun diimbau untuk mencermati perkembangan pasar secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan investasi. []
Siti Sholehah.
