Tanpa Izin Resmi, Kulit Hiu dan Pari 796 Kg Dimusnahkan KKP
JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keberlanjutan sumber daya laut nasional. Melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), KKP memusnahkan sebanyak 796,09 kilogram kulit hiu dan pari kering yang terbukti berasal dari aktivitas pemanfaatan ilegal. Barang bukti tersebut dimusnahkan setelah ditemukan adanya pelanggaran serius terhadap ketentuan perizinan pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Satuan Pengawasan (Satwas) SDKP Banyuwangi, Jawa Timur, pada Rabu (28/01/2026). Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan dan pemeriksaan lapangan terhadap sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang beroperasi di wilayah tersebut.
Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan jenis ikan dilindungi yang tidak disertai dokumen perizinan resmi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Pengawas Perikanan di lapangan, perusahaan tersebut terbukti tidak memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) yang wajib dimiliki untuk dapat memanfaatkan jenis ikan hiu dan pari yang dilindungi,” ujar pria yang akrab disapa Ipunk dalam keterangannya, dikutip Senin (02/02/2025).
Menurut Ipunk, pengawasan yang dilakukan KKP tidak semata-mata bertujuan untuk menindak pelanggaran, tetapi juga untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan sehat di sektor kelautan dan perikanan. Ia menekankan bahwa penindakan tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan justru memberikan perlindungan bagi pelaku usaha lain yang telah patuh terhadap regulasi.
“Dengan menindak pelaku pelanggaran, KKP melindungi hak-hak pelaku usaha yang legal dan telah mematuhi aturan main,” tambah Ipunk.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pemanfaatan hasil perikanan yang tidak sesuai ketentuan. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Pengawas Perikanan Satwas SDKP Banyuwangi melalui kegiatan pengawasan langsung ke lokasi yang dilaporkan.
Dalam proses pemeriksaan, petugas menemukan ratusan kilogram kulit hiu dan pari kering yang tidak disertai dokumen perizinan yang sah. Selain ketiadaan SIPJI, petugas juga mendapati bahwa Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dimiliki perusahaan tersebut tidak mencakup kegiatan usaha di bidang perikanan. Perusahaan tersebut tercatat hanya memiliki izin untuk perdagangan besar buah dan sayur.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas pemanfaatan kulit hiu dan pari dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Untuk mencegah agar barang bukti tidak disalahgunakan atau dimanfaatkan kembali, KKP memutuskan melakukan pemusnahan dengan metode penguburan.
“Tindakan pemusnahan dilakukan melalui metode penguburan untuk mencegah pemanfaatan kembali barang bukti ilegal tersebut,” jelas Ipunk.
Sebagai bagian dari sanksi administratif, KKP juga menghentikan seluruh kegiatan usaha perikanan yang dilakukan oleh PT RIE. Perusahaan tersebut tidak diperkenankan melanjutkan aktivitas di sektor kelautan dan perikanan hingga seluruh perizinan berusaha dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KKP menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap pemanfaatan sumber daya kelautan, khususnya terhadap jenis ikan yang dilindungi. Langkah ini diharapkan dapat menekan praktik ilegal sekaligus mendukung upaya konservasi ekosistem laut Indonesia secara berkelanjutan.[]
Siti Sholehah.
