Alternatif Penjara, Pemkab Paser Siap Jalankan Kerja Sosial
PASER — Pemerintah Kabupaten Paser mulai mengambil peran aktif dalam penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan bagi pelaku tindak pidana ringan. Langkah ini menyusul tindak lanjut Nota Kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur terkait pendekatan hukum berbasis keadilan restoratif.
Kebijakan tersebut merupakan respons atas surat resmi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur yang diterbitkan pada akhir November 2025. Sebelumnya, pembahasan teknis mengenai kerja sama ini telah dilakukan melalui sejumlah rapat lintas instansi di tingkat provinsi guna merumuskan pola pelaksanaan yang tepat di daerah.
Kepala Bagian Kerja Sama Sekretariat Kabupaten Paser, Soraya, menegaskan bahwa Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pendekatan hukum yang lebih manusiawi.
“Kami ingin memberikan pilihan pemidanaan yang lebih mendidik. Untuk pelanggaran ringan, tidak selalu harus berujung kurungan, tetapi bisa diganti dengan kerja sosial yang bermanfaat dan tetap diawasi,” ujar Soraya, Rabu (10/12/2025).
Menurutnya, skema pidana kerja sosial dirancang agar pelaku tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga memperoleh pembinaan, keterampilan, serta pemahaman sosial selama masa pelaksanaan pidana.
“Melalui kerja sosial, pelaku tetap bertanggung jawab atas perbuatannya, tetapi juga diberi ruang untuk memperbaiki diri dan kembali diterima di lingkungan masyarakat,” jelasnya.
Program ini menitikberatkan pada prinsip keadilan restoratif, yakni pemulihan dan pemberdayaan, bukan sekadar pembalasan. Dalam pelaksanaannya, Pemkab Paser akan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk menyediakan lokasi, jenis kegiatan, serta pendampingan yang bersifat edukatif dan tidak merendahkan martabat pelaku.
Ruang lingkup kerja sama mencakup pengaturan teknis pelaksanaan pidana kerja sosial, penyediaan personel pendamping, hingga evaluasi berkala terhadap efektivitas program. Kegiatan kerja sosial yang dijalankan juga dipastikan tidak bersifat komersial dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Selain itu, pengawasan menjadi aspek penting dalam skema ini. Pemerintah daerah akan melakukan pemantauan terhadap proses pembimbingan, menyusun laporan berkala, serta menyiapkan data pendukung sebagai bahan evaluasi bersama Kejaksaan.
Soraya menambahkan, sosialisasi kepada masyarakat juga menjadi bagian dari agenda besar penerapan pidana kerja sosial agar publik memahami bahwa pendekatan ini tetap memiliki konsekuensi hukum yang jelas.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa ini bukan bentuk keringanan tanpa tanggung jawab, tetapi model penegakan hukum yang lebih adil dan berorientasi pada perbaikan,” tegasnya.
Dengan ditandatanganinya PKS tersebut, Pemkab Paser menyatakan kesiapan penuh untuk memastikan pidana kerja sosial dapat berjalan efektif, berkeadilan, dan memberi manfaat nyata, baik bagi pelaku maupun lingkungan sosialnya. []
Red04
