Bukan Izin, Ini Penyebab Utama Kapal Perikanan Menumpuk di Muara Angke
JAKARTA – Kepadatan kapal perikanan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Muara Angke, Jakarta, menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak semata-mata disebabkan oleh persoalan perizinan, melainkan merupakan akumulasi dari berbagai faktor teknis, operasional, dan alamiah yang saling berkaitan.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, menjelaskan bahwa PPN Muara Angke saat ini menampung jumlah kapal yang sudah melampaui daya tampung kolam pelabuhan. Selain itu, faktor cuaca yang belum bersahabat serta pengaturan arus keluar masuk kapal turut memperparah kepadatan di kawasan pelabuhan perikanan tersebut.
Berdasarkan data KKP, terdapat sekitar 2.506 kapal perikanan yang memiliki izin pusat dan berpangkalan di PPN Muara Angke. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.092 kapal telah mengantongi perpanjangan izin penangkapan ikan untuk musim penangkapan tahun 2026. Meski demikian, sebagian besar kapal belum kembali melaut karena kondisi cuaca yang dinilai belum aman bagi aktivitas penangkapan ikan.
Sementara itu, kapal-kapal lainnya masih belum memproses perpanjangan izin karena sejumlah persyaratan administratif yang belum terpenuhi. Namun, Latif menegaskan bahwa hal tersebut bukanlah penyebab utama terjadinya penumpukan kapal di pelabuhan.
“Sehingga isu yang menyebutkan bahwa masalah perizinan menjadi kendala sebenarnya tidak tepat, dan bukan menjadi penyebab kepadatan kapal di PPN Muara Angke,” ujar Latif dalam keterangan tertulis, Senin (02/02/2026).
Latif menambahkan bahwa karakteristik armada di PPN Muara Angke didominasi oleh kapal berukuran kecil hingga menengah, yakni 5–30 Gross Tonnage (GT). Kapal-kapal tersebut jumlahnya relatif banyak karena merupakan hasil migrasi izin dari daerah ke pusat, seiring kebijakan bahwa kapal yang beroperasi di atas 12 mil laut wajib memiliki izin pusat.
Kondisi tersebut berbeda dengan pelabuhan perikanan lain seperti Pelabuhan Nizam Zachman yang mayoritas diisi oleh kapal berukuran besar di atas 100 GT. Meskipun tonasenya lebih besar, jumlah unit kapal di pelabuhan tersebut relatif lebih sedikit sehingga tidak menimbulkan kepadatan serupa.
Untuk mengendalikan situasi, KKP sejak awal Januari 2026 telah memberlakukan moratorium pemberian pelabuhan pangkalan bagi kapal baru maupun kapal yang hendak berpindah pangkalan ke PPN Muara Angke. Kebijakan ini diambil guna mencegah bertambahnya jumlah kapal sambil menunggu peningkatan kapasitas dermaga dan kolam pelabuhan.
Selain itu, KKP juga berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait rencana relokasi 365 kapal perikanan. Relokasi ini dinilai penting untuk membuka alur pelayaran agar keselamatan dan kelancaran aktivitas sandar, bongkar, dan muat dapat terjaga.
“PPN Muara Angke merupakan salah satu pelabuhan perikanan dengan tingkat aktivitas tertinggi di Indonesia. Faktor cuaca yang kurang kondusif dan musim penangkapan ikan, mengakibatkan banyak kapal kembali ke pelabuhan secara bersamaan. Ke depan memang perlu perluasan pelabuhan baik di Muara Angke atau Muara Baru, penertiban kapal-kapal yang sudah rusak dan mangkrak untuk ditarik dan dikeluarkan dari pelabuhan,” terang Latif.
Ia juga menyoroti keberadaan kapal-kapal rusak dan mangkrak yang masih berada di area operasional pelabuhan. Menurutnya, kondisi tersebut sangat mengganggu penataan serta jalur keluar masuk kapal.
“Kapal yang sudah rusak dan mangkrak ini juga membutuhkan kerja sama dengan pemilik kapal untuk ada kepastian apakah akan di musnahkan/scrap atau masih mau di perbaiki, yang jelas sebenarnya harus tidak berada dalam area pelabuhan operasional, karena sangat mengganggu penataan dan jalur keluar masuk kapal,” tambah Latif.
Sebagai langkah lanjutan, KKP mendorong pemerintah daerah selaku pengelola PPN Muara Angke untuk melakukan sensus ulang kapal, menetapkan zonasi tambat labuh, serta memperketat pengaturan alur olah gerak kapal. Konsolidasi dengan pemilik kapal pun terus dilakukan guna memastikan penataan berjalan efektif.
“Pengendalian jumlah kapal di PPN Muara Angke akan diperkuat melalui mekanisme surat rekomendasi pelabuhan pangkalan, sehingga aktivitas kapal di pelabuhan dapat lebih tertib dan terdata dengan baik,” imbuhnya.
Latif juga menilai kepadatan kapal di Muara Angke menjadi bukti bahwa penerapan zonasi pelabuhan dalam kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) perlu segera diberlakukan secara penuh.
“Dari kapal saat ini yang berpangkalan di Muara Angke, sebanyak 517 kapal atau sekitar 21% dari populasi, daerah penangkapannya bukan di Zona 06 (WPP 712-713), sehingga apabila konsep PIT sudah diberlakukan secara penuh seharunya kapal-kapal tersebut tidak berpangkalan di Angke tetapi di pelabuhan perikanan sesuai zona tangkapnya. Dengan demikian, kepadatan Angke akan menurun dan pertumbuhan ekonomi pun akan lebih merata,” imbuh Latif.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian DKI Jakarta, Hasudungan A. Sidabalok, menyatakan bahwa pihaknya terus berkolaborasi dengan KKP guna mengoptimalkan aktivitas kapal di PPN Muara Angke.
“Moratorium izin baru yang meminta pangkalan di PPN Angke merupakan salah satu upaya menjaga kelancaran aktivitas kapal Angke, di samping upaya-upaya lainnya termasuk pengembangan Angke ke depan,” ujarnya. []
Siti Sholehah.
