Modus Card Trapping Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

JAKARTA – Kepolisian kembali mengungkap praktik kejahatan perbankan yang meresahkan masyarakat. Dua pelaku pencurian dengan modus ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) berhasil ditangkap setelah aksinya menyebabkan kerugian korban hingga ratusan juta rupiah. Kasus ini terjadi di wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dan ditangani oleh Subdirektorat Reserse Mobil (Subdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan melalui akun media sosial resmi kepolisian. Dalam keterangannya, pihak kepolisian menjelaskan bahwa kejahatan ini tergolong serius karena dilakukan secara terencana dan menyasar nasabah yang lengah saat bertransaksi di mesin ATM.

“Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap aksi kejahatan dengan modus ganjal ATM atau card trapping yang telah merugikan korbannya hingga ratusan juta rupiah,” tulis keterangan Instagram @resmob_pmj, Senin (02/02/2026).

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima sejumlah laporan dari korban pada Juni dan Juli 2025. Para korban melaporkan adanya transaksi mencurigakan di rekening mereka usai mengalami kendala saat menggunakan mesin ATM. Saat itu, kartu ATM korban tidak dapat masuk atau tertahan di mesin, sehingga menimbulkan kepanikan.

Dalam situasi tersebut, pelaku memanfaatkan kondisi korban yang kebingungan. Dengan berpura-pura membantu, pelaku mendekati korban dan menawarkan bantuan agar transaksi bisa dilanjutkan. Namun, di balik aksi tersebut, pelaku menjalankan tipu muslihat untuk mengambil alih kartu ATM korban.

“Dalam aksinya, pelaku berpura-pura membantu korban namun secara diam-diam menukar kartu ATM asli milik korban dengan kartu lain yang identik setelah berhasil mengintip kode PIN korban,” jelasnya.

Setelah memperoleh kartu dan mengetahui PIN korban, pelaku kemudian menguras saldo rekening. Salah satu korban bahkan melaporkan kehilangan saldo tabungan dengan nilai fantastis, yakni lebih dari Rp 600 juta. Dana tersebut diambil melalui berbagai cara, mulai dari penarikan tunai, transfer ke rekening lain, hingga pembelian sejumlah barang elektronik seperti ponsel.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda pada waktu yang hampir bersamaan.

“Dua pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda pada Selasa sore, 27 Januari 2026. Pelaku berinisial H alias Ucok ditangkap di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, sementara IM alias Iron ditangkap di Sentra Grosir Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,” imbuhnya.

Saat penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu antara lain 10 kartu ATM dari berbagai bank yang diduga milik korban lain, satu kartu ATM hasil modifikasi, serta sejumlah alat yang digunakan untuk mengganjal mesin ATM.

“Selain itu, petugas juga menyita sebilah pisau sabit yang disiapkan pelaku untuk melukai korban apabila melakukan perlawanan,” tuturnya.

Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan menelusuri jaringan kejahatan serupa yang mungkin masih beroperasi.

Saat ini, kedua pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal pidana pencurian dengan pemberatan.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat bertransaksi di mesin ATM dan tidak mudah menerima bantuan dari orang asing untuk menghindari menjadi korban kejahatan serupa.[]

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *