Raperda Tertahan, Pilkades Paser Tetap Gas 2026

PASER — Penundaan pembahasan satu rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan kepala desa dipastikan tidak mengganggu agenda pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Paser. Pemerintah daerah menegaskan bahwa pesta demokrasi desa di 15 desa tetap dijadwalkan berlangsung pada 2026.

Kepastian tersebut disampaikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Paser menyusul adanya penyesuaian regulasi yang bersumber dari pemerintah pusat. Meski satu Raperda belum dapat dibahas lebih lanjut, tahapan Pilkades dinyatakan tetap berjalan sesuai rencana.

Kepala DPMD Paser, Chandra Irwanadhi, menjelaskan bahwa penundaan Raperda murni bersifat administratif dan tidak berkaitan langsung dengan pelaksanaan Pilkades.

“Yang ditunda itu regulasinya, bukan proses pemilihannya. Pilkades tetap kami siapkan sesuai jadwal karena sampai sekarang tidak ada larangan atau moratorium dari pemerintah pusat,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPMD Paser, Senin (22/12/2025).

Sebelumnya, DPRD Paser bersama pemerintah daerah telah menyepakati lima dari enam Raperda yang diajukan dalam rapat paripurna. Satu Raperda terkait penyelenggaraan kepala desa belum dapat dilanjutkan karena masih menunggu aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Chandra menyebutkan, secara materi, draf Raperda tersebut sebenarnya telah disusun. Namun, pemerintah daerah memilih bersikap hati-hati agar kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Substansinya sudah ada, tapi kami tidak ingin mendahului aturan pusat. Begitu regulasi teknisnya keluar, tinggal disesuaikan dan dilanjutkan,” katanya.

Ia memastikan bahwa pada 2026 terdapat 15 desa di Paser yang masa jabatan kepala desanya berakhir per 1 Januari. Oleh karena itu, pemerintah desa diminta tetap menyiapkan anggaran Pilkades melalui APBDes masing-masing.

“Kami sudah minta desa-desa yang masa jabatannya habis untuk tetap menganggarkan Pilkades. Tahapannya direncanakan mulai pertengahan 2026,” jelas Chandra.

Tahapan awal Pilkades akan diawali dengan pemberitahuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengenai berakhirnya masa jabatan kepala desa, kemudian dilanjutkan pembentukan panitia pemilihan di tingkat desa.

Meski demikian, DPMD Paser membuka ruang penyesuaian apabila ke depan pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan baru yang berdampak pada jadwal Pilkades.

“Kalau nanti ada aturan yang mengharuskan penundaan, anggaran desa bisa disesuaikan melalui perubahan APBDes. Sementara itu, desa akan dipimpin oleh penjabat kepala desa,” ungkapnya.

Menurut Chandra, penundaan pembahasan Raperda justru dilakukan untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari. Pemerintah daerah ingin memastikan seluruh kebijakan desa memiliki dasar hukum yang kuat dan selaras dengan regulasi nasional.

“Prinsipnya, kami ingin semua berjalan aman. Menunggu aturan yang lebih tinggi justru untuk melindungi desa dari potensi masalah hukum,” tegasnya.

Ia berharap seluruh rangkaian Pilkades di Kabupaten Paser dapat berlangsung tertib, kondusif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat desa.

“Yang paling penting adalah transisi kepemimpinan desa berjalan lancar dan demokrasi di tingkat desa tetap terjaga,” pungkas Chandra. []

Red04

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *