JPU Tuntut 18 Tahun Bui Dua WN Australia dalam Kasus Penembakan di Bali

DENPASAR – Sidang lanjutan perkara penembakan yang menewaskan seorang warga negara Australia di Bali kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dua terdakwa warga negara Australia, Mevlut Coskun (22) dan Paea-i-Middlemore Tupou (26), dengan pidana penjara selama 18 tahun. Keduanya dinilai terbukti terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan satu korban lainnya mengalami luka-luka.

Kasus ini bermula dari peristiwa penembakan yang terjadi di Vila Casa Santisya 1, Jalan Raya Munggu–Seseh, Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, pada Sabtu (14/06/2025). Dalam insiden tersebut, Zivan Radmanovic dinyatakan meninggal dunia, sementara Sanar Ghanim mengalami luka akibat tembakan senjata api. Kedua korban diketahui juga merupakan warga negara Australia.

Dalam sidang tuntutan, JPU dari Kejaksaan Negeri Badung menyampaikan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, keterangan saksi, alat bukti, serta pengakuan para terdakwa, Coskun dan Tupou terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Jaksa menilai unsur perencanaan dalam perkara ini terpenuhi, sehingga perbuatan para terdakwa memenuhi ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru.

JPU menyatakan Coskun dan Tupou terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Mevlut Coskun dan terdakwa II Paea-i-Middlemore Tupou dengan pidana masing-masing selama 18 tahun penjara,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim PN Denpasar, dilansir detikBali, Senin (02/02/2026).

Dalam pertimbangannya, jaksa membeberkan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan pidana terhadap kedua terdakwa. Perbuatan para terdakwa dinilai telah mengakibatkan hilangnya nyawa Zivan Radmanovic serta menyebabkan saksi korban Sanar Ghanim mengalami luka-luka. Selain itu, tindakan kekerasan bersenjata tersebut juga dianggap telah mengganggu rasa aman dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Bali yang dikenal sebagai daerah tujuan wisata internasional.

Di sisi lain, jaksa juga menyampaikan beberapa hal yang meringankan tuntutan pidana. Faktor-faktor tersebut antara lain sikap para terdakwa yang mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif dan berterus terang selama proses persidangan, serta menyatakan penyesalan atas tindakan yang telah dilakukan.

Dalam perkara ini, aparat penegak hukum turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan peristiwa penembakan. Barang bukti tersebut antara lain tiga butir proyektil, 19 butir selongsong peluru, 62 serpihan proyektil, serta satu buah palu jenis hammer dengan panjang sekitar 85 sentimeter. Seluruh barang bukti tersebut telah diajukan dalam persidangan untuk memperkuat pembuktian jaksa.

Sidang tuntutan ini menjadi salah satu tahapan penting sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap kedua terdakwa. Perkara ini menyita perhatian publik, mengingat seluruh pihak yang terlibat—baik pelaku maupun korban—merupakan warga negara asing. Majelis hakim PN Denpasar dijadwalkan akan melanjutkan persidangan dengan agenda pembelaan dari para terdakwa atau penasihat hukumnya sebelum akhirnya menjatuhkan vonis. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *