MK Tolak Gugatan Legalisasi Nikah Beda Agama
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan sejumlah pemohon terkait legalitas pernikahan beda agama. MK menilai permohonan tersebut tidak disusun secara jelas sehingga menyulitkan Mahkamah dalam memahami pokok permintaan yang diajukan.
Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (02/02/2026). Permohonan pengujian undang-undang ini tercatat dengan nomor perkara 265/PUU-XXIII/2025 dan diajukan oleh tiga pemohon, yakni Henoch Thomas, Uswatun Hasanah, dan Syamsul Jahidin.
“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai para pemohon tidak mampu merumuskan secara tegas dan sistematis persoalan konstitusional yang dipersoalkan. MK menilai dalil-dalil yang disampaikan justru lebih banyak menyinggung persoalan pencatatan perkawinan antaragama, sementara norma yang digugat mengatur tentang sah atau tidaknya suatu perkawinan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing.
MK menegaskan bahwa Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan merupakan norma yang mengatur syarat sah perkawinan, bukan mengenai mekanisme administrasi atau pencatatan perkawinan di lembaga negara. Oleh karena itu, Mahkamah memandang terdapat ketidaksesuaian antara norma yang diuji dengan argumentasi konstitusional yang diajukan para pemohon.
“Selain itu, dengan adanya dua rumusan petitum alternatif pada angka 3 dan angka 4, Mahkamah mengalami kesulitan untuk memahami yang sesungguhnya yang dimohonkan oleh para pemohon,” terang Suhartoyo.
Sebagaimana diketahui, para pemohon menggugat Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang berbunyi:
“(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”
Para pemohon meminta agar ketentuan tersebut dihapus atau setidaknya diubah sehingga perkawinan antarumat yang berbeda agama dapat dinyatakan sah oleh undang-undang. Mereka mengusulkan perubahan norma dengan menambahkan frasa yang mengakomodasi pernikahan antaragama selama telah dinyatakan sah menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing pihak.
Menurut para pemohon, keberadaan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan selama ini menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya bagi pasangan beda agama yang ingin mencatatkan perkawinannya secara resmi. Mereka juga menilai pasal tersebut berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara karena perkawinan beda agama tidak diakui secara hukum positif.
Selain itu, para pemohon turut mengaitkan norma tersebut dengan terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023. Dalam surat edaran itu, Mahkamah Agung melarang hakim pengadilan negeri mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan.
Para pemohon menegaskan bahwa permohonan yang mereka ajukan tidak dimaksudkan untuk memaksa pengadilan negeri mengabulkan setiap permohonan pencatatan perkawinan antaragama. Mereka menyatakan tujuan utamanya adalah memberikan kepastian hukum dan mencegah penolakan semata-mata dengan alasan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan.
“Bahwa pemohon tidak bermaksud meminta Mahkamah Konstitusi untuk mewajibkan pengadilan negeri mengabulkan setiap permohonan penetapan pencatatan perkawinan antaragama, melainkan menegaskan agar pengadilan tidak menolak permohonan tersebut dengan alasan bahwa Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan melarang pencatatan perkawinan antaragama,” ujarnya.
Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa permohonan pengujian undang-undang harus disusun secara jelas, sistematis, dan fokus pada norma yang diuji. Putusan tersebut sekaligus menutup upaya hukum para pemohon dalam perkara ini, tanpa masuk pada pemeriksaan pokok permohonan. []
Siti Sholehah.
