Bakar Lahan Pakai Mancis, Pria Lansia Diamankan Polres Dumai

DUMAI – Kepolisian Resor Dumai menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan menangkap seorang pria yang diduga membakar lahan seluas satu hektare di wilayah Kecamatan Sungai Sembilan. Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Pelaku berinisial JR (65) diamankan tim gabungan Polres Dumai dan Polsek Sungai Sembilan di Kampung Senepis Kecil RT 013, Kelurahan Batu Teritip. Aksi pembakaran lahan tersebut terungkap setelah aparat kepolisian mendeteksi adanya titik panas melalui aplikasi Deteksi Lahan Terbakar (DLK) pada Sabtu (30/01/2026).

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang menjelaskan bahwa teknologi pemantauan menjadi salah satu kunci utama dalam mendeteksi dini kebakaran lahan. Setelah menerima notifikasi dari sistem DLK, tim kepolisian langsung bergerak menuju lokasi yang terindikasi terbakar.

“Tim dari Polsek Sungai Sembilan dan Satreskrim Polres Dumai berangkat untuk mengecek lokasi yang terindikasi terbakar. Setelah sekitar empat jam perjalanan dan penelusuran, kami tiba di lokasi kejadian dan menemukan titik api yang masih menyala di lahan seluas 1 hektar,” ujar Kapolres Dumai, Selasa (02/02/2026).

Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria berada di sekitar area kebakaran. Setelah dilakukan pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga menemukan alat yang digunakan untuk memicu api.

“Saat tiba dilokasi, tim kita menemukan pelaku, dan saat diinterogasi pelaku mengaku telah melakukan pembakaran dengan menggunakan sebuah mancis,” ujar Kapolres.

AKBP Angga menegaskan bahwa praktik membuka lahan dengan cara membakar merupakan tindakan yang melanggar hukum dan berisiko besar, terutama di wilayah yang masuk dalam kawasan hutan atau memerlukan izin resmi dari pemerintah. Menurutnya, pembakaran lahan tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga dapat memicu kebakaran yang meluas dan sulit dikendalikan.

“Kami mengingatkan seluruh masyarakat Kota Dumai untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Selain melanggar peraturan hukum yang dapat dikenakan sanksi berat sesuai dengan pasal-pasal yang telah disebutkan, pembakaran lahan juga dapat menyebabkan kebakaran hutan yang meluas, merusak ekosistem, dan menurunkan kualitas udara yang berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat,” bebernya.

Kapolres menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan melalui pemanfaatan teknologi pemantauan serta patroli rutin di wilayah rawan kebakaran. Ia juga mengimbau masyarakat agar menempuh prosedur yang benar dan menggunakan metode ramah lingkungan jika ingin membuka lahan pertanian atau perkebunan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Agung Rama Setiawan menyatakan bahwa penyidik akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pelaku beserta barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian.

“Kita akan mengusut kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pelaku diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar dalam kawasan hutan atau melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan usaha dari pemerintah pusat,” jelas Agung.

Atas perbuatannya, JR terancam dijerat dengan Pasal 50 ayat (2) huruf b juncto Pasal 78 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 06 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 17 ayat (2) huruf b juncto Pasal 92 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 06 Tahun 2023 yang merevisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar masih menjadi ancaman serius bagi lingkungan. Kepolisian berharap penegakan hukum yang tegas dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga alam secara berkelanjutan. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *